Jika Khairiansyah Salman Dipecat, KPK Siap Menampung

Jika Khairiansyah Salman Dipecat, KPK Siap Menampung

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 09:49 WIB
Jakarta - Selain memberikan perlindungan hukum kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjamin karirnya. Jika Khairiansyah dipecat dari BPK, KPK siap menampungnya.Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (18/4/2005) pagi, menanggapi pertanyaan tentang ancaman Ketua BPK Anwar Nasution untuk memberikan sanksi kepada Khairiansyah."Jawabannya, jaminan karir. Kita bisa menampungnya, menarik yang bersangkutan ke KPK, atau menyalurkannya ke tempat lain. Dengan keahlian yang dia dimiliki pasti banyak perusahaan yang bersedia mempekerjakan," tegas Erry.Menurut Erry, KPK akan memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada saksi pelapor kasus korupsi ini sesuai amanat UU. Perlindungan hukum berupa bantuan hukum atas tindakan hukum dari siapa pun kepada Khairiansyah. Pemberian rasa aman meliputi keamanan secara fisik dan nonfisik, misalnya karir bersangkutan.Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Ketua BPK Anwar Nasution memang menegaskan akan menindak tegas Khairiansyah yang telah melaporkan tindakan penyuapan oleh anggota KPU Mulyana W Kusumah karena tindakan tersebut dinilainya tidak prosedural. UU Perlindungan SaksiDalam kesempatan itu Erry juga menekankan pentingnya keberadaan UU Perlindungan Saksi. Karena itu KPK mendorong DPR agar segera membahas RUU Perlindungan Saksi dan mengesahkannya. "Kami sangat mendorong agar itu segera diundangkan," ujarnya.Erry juga menyambut baik upaya Indonesia Corruption Watch mensosialisikan RUU Perlindungan Saksi ke seluruh Indonesia. Sebab upaya pemberantasan korupsi perlu dukungan luas dari masyarakat luas dan untuk itu diperlukan UU Perlindungan Saksi agar masyarakat tidak takut menjadi saksi pelapor kasus korupsi. (gtp/)


Berita Terkait