Kampanye Putaran Dua: Dilarang Pasang Alat Peraga dan Rapat Umum

Kampanye Putaran Dua: Dilarang Pasang Alat Peraga dan Rapat Umum

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 04 Mar 2017 14:18 WIB
Kampanye Putaran Dua: Dilarang Pasang Alat Peraga dan Rapat Umum
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan masa kampanye Pilgub DKI pada 7 Maret-15 April 2017. Secara umum, menurut Ketua KPU DKI Sumarno, ada sedikit perbedaan penyelenggaraan kampanye dibandingkan dengan putaran pertama.

Pada putaran kedua ini, para pasangan calon (paslon) cagub-cawagub tidak dapat menggelar rapat umum. Hal ini disampaikannya dalam sebuah diskusi bertema 'Kawal Pilkada DKI' di Warung Daun, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

"Kami tetapkan metode kampanye di putaran pertama semua dilakukan, kecuali dua hal. Yang pertama adalah tidak adanya rapat umum," kata Sumarno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, perbedaan kedua yang ada pada kampanye putaran kedua ialah paslon dilarang memasang alat peraga kampanye. Sosialisasi ini akan diambil alih langsung oleh KPU DKI.

Mereka akan memasang iklan kedua paslon, baik di media cetak maupun di media elektronik. KPU DKI akan memasang iklan seminggu terakhir sebelum hari pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua pada 15 April 2017.



"Selain tidak ada rapat umum, para paslon tidak diperkenankan memasang alat peraga kampanye di putaran kedua," ucap Sumarno.

"Iklan di media cetak dan media elektronik tetap melalui KPUD. Di tujuh hari terakhir, kami akan lakukan itu," sambungnya.

Seperti diketahui, malam nanti KPU DKI akan menetapkan pasangan calon. Dua pasangan yang berhasil lolos ke putaran kedua Pilgub DKI adalah Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. (jbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads