"Kendaraan pribadi, baik roda dua ataupun roda empat, dilarang menggunakan jalur TransJakarta. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang. Kendaraan pribadi yang masuk jalur TransJakarta juga akan mengganggu kenyamanan pelanggan. Bila ingin cepat, aman, dan nyaman dalam beraktivitas, bisa menggunakan bus TransJakarta," ujar Pejabat Humas PT Transjakarta Wibowo, Sabtu (4/3/2017).
Sementara itu, dikutip detikcom dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penerobos busway bisa dikenai Pasal 287. Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti yang dialami Susilo Purwanto, petugas patroli TransJ, yang dikeroyok pada Jumat (3/3). Dia dipukul oleh pengendara motor karena melarang orang tersebut masuk jalur bus TransJ. Belakangan, si pengendara motor memanggil kawannya sebanyak 6-7 orang dan langsung melakukan pengeroyokan.
Laporan pengeroyokan tersebut juga sudah diterima oleh Polres Jakarta Pusat. Polisi masih meminta keterangan para saksi kasus pengeroyokan karena petugas TransJ mencegah pengendara motor masuk ke jalur bus TransJ (busway).
"Semalam ada petugas TransJakarta melaporkan ke Polres telah dipukul oleh orang tak dikenal pengendara motor. TKP di traffic light Jalan Tambak," ujar Kasubag Humas Polres Jakpus Kompol Suyatno, Sabtu (4/3).
Polisi masih mendalami laporan Susilo. Dalam laporan, Susilo menyebutkan mengalami luka di bagian pelipis wajah akibat pemukulan orang tidak dikenal.
"Tentunya dengan ada laporan, kita memeriksa saksi, saksi korban, dan temannya," sebut Suyatno.
Selain melakukan pemukulan, para pelaku pengeroyokan merusak telepon genggam (HP) yang ingin mengambil gambar ataupun video. Korban pengeroyokan dibawa ke RSCM karena pelipis mata dan kepala luka robek, serta dada sesak. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini