KPK akan Beri Perlindungan Hukum pada Khairiansyah

KPK akan Beri Perlindungan Hukum pada Khairiansyah

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 09:26 WIB
Jakarta - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Khairiansyah Salman kini menghadapi ancaman tuntutan hukum karena menjadi saksi pelapor dalam kasus upaya penyuapan yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusumah.Lalu, apakah yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? KPK akan memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada Khairiansyah. Rasa aman yang diberikan meliputi aman secara fisik dan nonfisik, misalnya karir yang bersangkutan."Kami sudah menetapkan yang bersangkutan secara hukum berada di bawah perlindungan KPK. UU mengatakan KPK wajib memberikan perlindungan hukum dan rasa aman," kata Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas pada detikcom, Senin (18/4/2005).Penjelasan ini disampaikan Erry menanggapi pertanyaan tentang rencana Mulyana W Kusumah menuntut balik Khairiansyah Salman atas sangkaan pencemaran nama baik. Tuntutan itu dikatakan pengacara Mulyana, Sirra Prayuna, akan diajukan dalam waktu dekat.Ditegaskan Erry, apa pun tindakan hukum dan proses hukum dari siapa pun kepada Khairiansyah akan menjadi tanggungan dan tanggung jawab KPK. "KPK akan menunjuk pengacara yang membantu yang bersangkutan atas biaya KPK."Selain itu, lanjut Erry, KPK telah menulis surat kepada Kapolri Jenderal Da'i Bactiar yang menyatakan Khairiansyah berada di bawah perlindungan hukum KPK. KPK juga meminta Polri memberikan perlindungan keamanan fisik kepada Khairiansyah dan keluarganya.Mabes Polri melalui Bareskrim juga pernah mengeluarkan instruksi kepada Polda-polda se-Indonesia untuk menunda penanangan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang terkait dengan kasus korupsi, dan mendahulukan pengusutan kasus korupssinya. "Itu masih berlaku. Jadi kalau dia diadukan ke polisi, polisi akan mendahulukan pemeriksaan kasus korupsinya," demikian Erry Riyana Hardjapamekas. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini