KPU DKI: Kampanye Putaran Dua Dimulai 7 Maret hingga 15 April 2017

KPU DKI: Kampanye Putaran Dua Dimulai 7 Maret hingga 15 April 2017

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 04 Mar 2017 13:07 WIB
Diskusi Warung Daun 'Kawal Pilkada DKI', Sabtu (4/3). (Jabbar/detikcom)
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, pada putaran kedua pilgub, dipastikan ada fase kampanye yang akan dilakukan oleh dua pasangan calon. Kampanye akan dilakukan selama sebulan lebih, terhitung per 7 Maret 2017.

"Malam nanti kami akan lakukan penetapan calon putaran kedua. Tiga hari setelah itu, berarti (kampanye) akan dimulai 7 Maret. Dan 15 April adalah hari terakhir kampanye. Putaran kedua dipastikan ada kampanye," kata Sumarno dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Menteng Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).

Dalam diskusi bertema 'Kawal Pilkada DKI' ini, Sumarno mengatakan kampanye tersebut merupakan rangkaian dari tahapan Pilgub DKI putaran kedua. Tahapan ini sesuai dengan undang-undang, di mana kampanye akan dimulai selang tiga hari setelah adanya penetapan calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurutnya, hal ini tidak berbeda dengan penyelenggaraan pada putaran pertama lalu. Termasuk aturan cuti yang harus dilakukan bagi calon gubernur-wakil gubernur yang merupakan petahana. KPU DKI tinggal membuat pedoman teknisnya.

"Cuti itu adalah keharusan. Itu bukan ditetapkan KPU DKI, tapi sudah jelas ada peraturannya. KPU tinggal menetapkan pedoman teknis saja. Kami tinggal menerjemahkan dalam pedoman teknis," ujarnya.

Seperti diketahui, dua pasangan yang lolos ke putaran kedua Pilgub DKI adalah Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni kandas di putaran pertama. (jbr/elz)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads