"Golkar sejak era reformasi terdepan dalam pemberantasan korupsi, ini komitmen kita. Siapa saja yang terjerat, tidak akan kita lindungi," kata Korbid Polhukam Partai Golkar Yorrys Raweyai saat dihubungi, Sabtu (4/3/2017).
Beberapa waktu lalu, Yorrys sudah menegaskan komitmen Golkar mendukung KPK dalam kasus e-KTP. Golkar tak main-main. Jika pun nantinya memang ada petinggi partai beringin yang terjerat, tak akan ada perlindungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus e-KTP akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Sidang perdana digelar pada Kamis, 9 Maret 2017.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus itu adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar akan menjadi ketua majelis hakim.
Perkara itu akan mengadili 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto. Keduanya merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika proyek itu bergulir.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada nama-nama tokoh besar yang muncul dalam surat dakwaan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2 triliun itu. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan nama-nama yang muncul di dakwaan bisa berasal dari 3 sektor.
"Ada tiga cluster besar dalam kasus e-KTP ini, dan ketiganya itu mulai dari sektor politik, birokrasi, dan swasta," ucap Febri. (tor/dhn)











































