"Iya (Ahok harus cuti) kalau menurut ketentuan perundang-undangan, UU nomor 10 (UU 10/2016). Kampanye mengharuskan petahana untuk cuti. Kita kembalikan lagi kepada Undang-undang saja," ujar Dahliah Komisioner KPU DKI Dahliah Umar, Sabtu (4/3/2017).
Masa kampanye itu dijadwalkan 3 hari setelah penetapan pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk putaran kedua. Penetapan itu sendiri dilakukan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Model kampanye tidak berbeda dengan putaran pertama. Namun, KPU DKI akan melakukan pendataan ulang Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Masalah daftar pemilih, meski tidak ada dalam peraturan KPU, karena kebutuhan penataan DPT penting, kami ingin menambahkan pendaftaran pemilih, perbaikan DPT. Akan segera ditentukan dalam waktu dekat. Itu kami lakukan pendaftaran pemilih kita atur supaya mereka yang punya hak pilih bisa diakomodir di putaran ke dua," jelas Dahliah.
Untuk diketahui dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua, ada 2 pasangan cagub-cawagub yang akan kembali bertarung yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Di putaran pertama, pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni tersingkir.
(aik/dhn)











































