Bawaslu Temukan 60 TPS di DKI Langgar Prosedur Pilkada

Bawaslu Temukan 60 TPS di DKI Langgar Prosedur Pilkada

Nathania Riris Michico - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 20:58 WIB
Bawaslu Temukan 60 TPS di DKI Langgar Prosedur Pilkada
Foto: Ilustrasi (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 60 tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggap melakukan pelanggaran prosedur Pilkada DKI Jakarta. Awalnya, Bawaslu hanya menduga ada 52 TPS yang melakukan pelanggaran prosedur.

"Setelah ditelusuri, dugaan pelanggaran prosedur pada saat pungut hitung berkembang menjadi 60 TPS," kata Koordinator Divisi Pengawasan Daniel Zichron di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Pelanggaran tersebut terjadi di TPS-TPS yang tersebar di seluruh Jakarta dengan jenis pelanggaran yang berbeda-beda. TPS yang berada di Jakarta Timur dan Jakarta Utara menjadi daerah yang paling melakukan pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jakarta Pusat ada 9 TPS bermasalah, di Jakarta Barat ada 5 TPS bermasalah, di Jakarta Timur ada 18 TPS bermasalah, di Jakarta Utara ada 18 TPS bermasalah dan di Jakarta Selatan 10 TPS bermasalah," tuturnya.

Jenis-jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi antara lain, surat suara kurang, surat suara habis, blanko isian daftar pemilih tambahan (DPTb) habis, surat suara tercoblos/rusak, pemilih membawa C6 orang lain, pemilih membawa dokumen pemilihan palsu, pemilih berdokumen lengkap hilang hak pilihnya, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali, dan dokumen pemilih tidak sesuai.

Tak hanya itu, ada pula permasalahan buruknya manajemen penyelenggaraan yang terlihat pada perbedaan perlakuan kepada para pemilih DPT tanpa form C-6 dan daftar pemilih tambahan (DPTb) di tiap wilayah.

"Di Jakbar total daftar pemilih tambahan (DPTb) ada 54.4217 pemilih, di Jakut total ada 45.669 pemilih, penyelenggara tidak mau menggandakan blanko DPTb yang jumlahnya sudah dipatok 10-20 lembar/TPS. Kalaupun digandakan waktunya sangat pendek, sehingga banyak pemilih kehilangan hak pilihnya," lanjutnya.

Berbeda dengan di Jakbar dan Jakut, Daniel menambahkan di Jaktim dengan total pemilih tambahan 69.211 pemilih dan di Jaksel dengan 46.179 pemilih, penyelenggara pemilu mau mengambilkan blanko DPTb di PPS dan mau menggandakan blanko tersebut.
Dalam hal surat suara, penyelenggara juga bersedia mengambilkan surat suara ke TPS terdekatnya. (nth/idh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads