"Bawaslu merekomendasikan KPU mempertimbangkan pendataan ulang pemilih, khususnya bagi wilayah yang melaksanakan Pilkada putaran kedua," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu RI, Jl MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pendataan ulang pemilih, Daniel menyebut dapat memulai pendataan terhadap penggunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), juga bagi penduduk yang hanya memiliki suket namun belum terdaftar sebagai DPT sebelumnya.
Untuk menjamin kemurnian surat suara, Bawaslu juga merekomendasikan KPU DKI wajib memastikan jumlah surat suara yang dicetak adalah surat suara yang ditetapkan KPU Provinsi DKI.
"Bawaslu juga mengimbau agar paslon/tim paslon untuk memastikan bahwa setiap paslon benar-benar memahami prosedur pungut hitung," tambah Daniel. (nth/rna)











































