"Bawaslu merekomendasikan KPU mempertimbangkan pendataan ulang pemilih, khususnya bagi wilayah yang melaksanakan Pilkada putaran kedua," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Daniel Zuchron di Gedung Bawaslu RI, Jl MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pendataan ulang pemilih, Daniel menyebut dapat memulai pendataan terhadap penggunaan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), juga bagi penduduk yang hanya memiliki suket namun belum terdaftar sebagai DPT sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bawaslu juga mengimbau agar paslon/tim paslon untuk memastikan bahwa setiap paslon benar-benar memahami prosedur pungut hitung," tambah Daniel. (nth/rna)











































