KPU RI Serahkan Keputusan Soal Cuti Kampanye Putaran 2 ke KPU DKI

KPU RI Serahkan Keputusan Soal Cuti Kampanye Putaran 2 ke KPU DKI

Galang Aji Putro - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 19:26 WIB
KPU RI Serahkan Keputusan Soal Cuti Kampanye Putaran 2 ke KPU DKI
Hadar Nafis Gumay / Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Komisioner KPU RI Hadar Nasif Gumay mengatakan, keputusan apakah Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) cuti atau tidaknya di Pilgub DKI 2017 putaran kedua merupakan otoritas KPUD DKI Jakarta. KPU RI tidak memiliki kewenangan lebih selain memberi rekomendasi kepada KPUD.

"Jadi kami memberikan rekomendasi kepada KPUD dan mereka yang punya otoritas untuk memutuskan itu. KPU daerah itu punya otoritas untuk membuat keputusan-keputusan terkait dengan pedoman teknis," ucapnya di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jumat (3/3/2017).

Dia mengatakan, keputusan KPUD terkait pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI baru akan dikeluarkan pada Sabtu (4/3) besok. Menurutnya, di dalam keputusan itu nantinya akan diatur beberapa hal menyangkut pedoman tata cara kampanye di putaran kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan rencananya besok akan ada beberapa keputusan, termasuk program, tahapan, jadwal, kemudian juga terkait dengan pedoman tata cara kampanye di tahapan kedua. Bentuknya lebih kepada policy rule yang berupa ketetapan," imbuhnya.

Hadar menuturkan bahwa keputusan KPUD tersebut nantinya juga harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi.

"Mengenai cuti, kalau memang nanti diputuskan, ditetapkan oleh KPU DKI, akan ada masa kampanye bentuknya yang a, b, c dan seterusnya itu, tata caranya seperti apa, maka tentu kita harus me-refer kepada undang-undangnya," katanya. (gla/imk)


Berita Terkait