"Jadi kami memberikan rekomendasi kepada KPUD dan mereka yang punya otoritas untuk memutuskan itu. KPU daerah itu punya otoritas untuk membuat keputusan-keputusan terkait dengan pedoman teknis," ucapnya di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jumat (3/3/2017).
Dia mengatakan, keputusan KPUD terkait pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI baru akan dikeluarkan pada Sabtu (4/3) besok. Menurutnya, di dalam keputusan itu nantinya akan diatur beberapa hal menyangkut pedoman tata cara kampanye di putaran kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadar menuturkan bahwa keputusan KPUD tersebut nantinya juga harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi.
"Mengenai cuti, kalau memang nanti diputuskan, ditetapkan oleh KPU DKI, akan ada masa kampanye bentuknya yang a, b, c dan seterusnya itu, tata caranya seperti apa, maka tentu kita harus me-refer kepada undang-undangnya," katanya. (gla/imk)











































