Bawaslu DKI: Calon Tak Boleh Manfaatkan Forum-forum untuk Kampanye

Bawaslu DKI: Calon Tak Boleh Manfaatkan Forum-forum untuk Kampanye

Galang Aji Putro - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 19:17 WIB
Bawaslu DKI: Calon Tak Boleh Manfaatkan Forum-forum untuk Kampanye
Mimah Susanti / Foto: Ari Saputra
Jakarta - KPUD DKI Jakarta belum memutuskan masa kampanye putaran II Pilkada DKI Jakarta. Kedua tim paslon cagub-cawagub saling melapor ke Bawaslu terkait dugaan kampanye yang dilakukan masing-masing paslon menjelang putaran II.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyatakan, pihaknya sudah mengingatkan 2 paslon yang lolos pada putaran pertama untuk tidak melakukan kampanye. Menurutnya, kedua paslon bersangkutan harus menunggu keputusan yang dikeluarkan KPUD DKI Jakarta.

"Sudah diingatkan. Di setiap tahapan kita pasti ingatkan paslon melalui surat yang bersifat imbauan kepada mereka untuk tidak melakukan kampanye lagi. Sebaiknya tidak ada lagi kegiatan kampanye sampai ditetapkan kapan kampanye putaran kedua yang ditetapkan oleh KPUD," ucapnya di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jumat (3/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mimah menegaskan, jika ada bukti terkait kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan KPUD DKI Jakarta, maka kedua paslon tersebut dapat dikenai tindak pidana pemilu. Namun, pihaknya juga perlu melakukan pendalaman terkait laporan-laporan itu.

"Jika terbukti, maka dia akan melanggar pasal 187 ayat (1) Nomor 10/2016. Kalau ada laporan dan kalau ada temuan dari pengawas, pasti akan kita tindak lanjut sesuai dengan mekanisme yang ada," katanya.

"Syaratnya adalah bahwa itu benar kegiatan kampanye. Kalau misalnya tidak benar tindak pidana kampanye, tidak terbukti, maka kita akan rekomendasi kepada KPUD Jakarta sebagai dugaan pelanggaran administrasi agar yang bersangkutan diberikan teguran," lanjut Mimah.

Dia menyebut, paslon harus bisa menahan diri dan berhati-hati dalam melaksanakan kegiatannya. Bahkan, Mimah berpendapat bahwa kedua paslon tidak boleh memanfaatkan forum-forum terbuka guna menghindari dugaan penyalahgunaan kegiatan.

"Harus bisa menahan diri. Ini imbauan kepada para paslon. Tidak boleh memanfaatkan forum-forum untuk kegiatan kampanye. Semua harus menahan diri," tegasnya.

Pada kesempatan itu, Mimah berharap bahwa KPUD DKI Jakarta segera mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan putaran II pilkada. Hal itu guna memberi petunjuk bagi Bawaslu untuk melaksanakan tugasnya.

"Kami tunggu segera KPUD untuk menetapkan surat keputusan pelaksanaan putaran kedua. Jangan sampai peserta pemilu yang sudah ditetapkan untuk putaran kedua, tapi aturannya belum siap. Tentu saja itu akan memberi petunjuk bagi kami, aturan mana yang dipakai, kan begitu Kalau peraturannya sudah jelas, kami siap lakukan itu semua," tandasnya. (gla/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads