Penangkapan bermula ketika polisi menangkap GJ di Sukasari, Bogor, Rabu (1/3) malam. Dari tangan GJ, polisi menemukan 11 paket Gorilla yang disimpan di dalam tas pinggangnya.
Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap OS dan SD yang diduga menjadi pemasok Gorilla. Dari keduanya polisi menemukan barang bukti 20 paket Gorilla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri bandar besar yang menjadi pemasok untuk ketiga pelaku.
"Kita masih penyelidikan, mohon bersabar. Nanti kita kabari kalau semua sudah tertangkap," kata Yuni saat dikonfirmasi terpisah.
Dari hasil pemeriksaan polisi, barang haram tersebut dijual oleh para tersangka dengan harga Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per paket. Para pelaku dijerat mereka dengan Pasal 4 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat ( 2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (rvk/idh)











































