Netizen Ini Kembali Dipolisikan karena Dinilai Hina Adat Maluku

Netizen Ini Kembali Dipolisikan karena Dinilai Hina Adat Maluku

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 18:06 WIB
Netizen Ini Kembali Dipolisikan karena Dinilai Hina Adat Maluku
6 raja Maluku melaporkan sebuah akun Facebook karena dinilai menghina adat Maluku. (Cici Marlina Rahayu/detikcom)
Jakarta - Majelis Latupati atau organisasi kumpulan raja-raja se-Maluku melaporkan Indrisantika Kurniasari ke Bareskrim Polri terkait dengan posting-annya di Facebook pada 24 Februari 2017. Indri dilaporkan atas dugaan penistaan dan melecehkan para raja.

"Dalam kata di dalam akun Facebook itu, yang bersangkutan ada kata-kata menista dan melecehkan para raja-raja karena ada kaitan dengan penobatan gelar adat diberikan kepada Ir H Joko Widodo selaku Presiden Indonesia," kata Djamalluddin Koedoeboen selaku kuasa hukum majelis Latupati, di kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).

Djamalluddin mengatakan sebutan atau gelar adat yang diberikan raja-raja kepada Presiden Jokowi diartikan sebagai pemimpin besar yang peduli terhadap masyarakat Maluku. Hal ini dianggap penting dan diberikan kepada Jokowi selaku kepala presiden karena sudah datang ke Maluku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapan masyarakat Maluku lewat Latupati agar Bapak Presiden bisa melihat Maluku lebih baik lebih dalam lagi. Oleh karena itu, beliau diberikan gelar itu. Itu adalah gelar tertinggi di masyarakat adat Maluku, kemudian ini yang kami sesalkan," ujarnya.

6 Raja Maluku melaporkan sebuah akun facebook karena dinilai menghina adat Maluku.6 raja Maluku melaporkan sebuah akun Facebook karena dinilai menghina adat Maluku. (Cici Marlina Rahayu/detikcom)


Djamalluddin menyebut ada beberapa barang bukti dalam laporan ini, yaitu laporan tertulis, foto, dan posting-an Indri beserta komentar para pengguna medsos yang lain.

"Kami menduga pasal yang akan kita pakai adalah 311 pasal penistaan, kemudian pasal pencemaran nama baik, UU ITE 27 ayat 3," ujarnya.

Baca juga: Sebuah Akun Facebook Dipolisikan karena Dinilai Hina Adat Maluku

Djamalluddin berharap laporan ini disikapi oleh penyidik serta ada atensi dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Sebab, Tito dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyp hadir saat penobatan itu.

"Foto mereka bertiga itu yang diunggah dan diberi komentar pada yang bersangkutan, itu tanggal 24 Februari, berselang beberapa jam setelah itu," ujarnya.

Djamalluddin menerangkan adanya komentar dari Indri yang dianggap menista serta melecehkan pakaian adat tersebut. Ia juga berharap kepolisian segera menindaklanjuti hal ini.

"Komentarnya, 'ini raja kodok menggunakan pakaian adat dari daerah mana ya, seolah ini para raja-raja menggunakan pakaian adat itu kepada kodok atau raja kodok atau binatang'. Itu kan tidak etis, tidak bagus," tuturnya. (idh/fdn)


Berita Terkait