"Kemudian 3 poin ini diterangkan Pak Max, oleh penyidik dan setelah diperlihatkan dalam YouTube itu disampaikan di hadapan banyak orang atau di muka umum, kemudian di situ terlihat faktanya bertuliskan yang menghadap panggung ada yang bertuliskan FPI," ujar kuasa hukum Pendeta Max, Makarius Nggiri Wangge, di kantor sementara Bareskrim kompleks Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2017).
Penyidik menurutnya juga menjamin keamanan pada Pendeta Max selaku pelapor di kasus ini. Penyidik menyampaikan para pendeta tidak perlu gusar dengan adanya laporan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada Max. Max juga menyampaikan 3 ancaman kepada pendeta yang tertuang dalam video tersebut.
"Pertama itu bahwa kata-kata ajakan menghabisi pendeta seperti ini, bunuh semua pendeta-pendeta, berikutnya berani bunuh pendeta-pendeta, dan terakhir itu berani habisi Kristen radikal," ujar Makarius.
Menurutnya laporan yang disampaikan Max ini, hanya ingin memberikan rasa aman kepada seluruh pendeta di Indonesia.
"Tidak hanya pendeta dan juga seluruh ulama apabila itu dilakukan oleh pihak apapun, jadi ini bukan diperhadapkan, kita tahu ini negara hukum, sebagai anak bangsa kita meminta perlindungan hukum," ujarnya.
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/93/2017/Bareskrim. Diduga sebagai tindak pidana dalam pasal 156 KUHP juncto Pasal 45 a UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yaitu tentang ujaran kebencian dengan menggunakan informasi elektronik. Pendeta Max melaporkan ke Bareskrim pada tanggal 26 Januari 2017 lalu. (rvk/fdn)










































