Pengacara: JPU Tak akan Tuntut Corby dengan Hukuman Mati

Pengacara: JPU Tak akan Tuntut Corby dengan Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 18 Apr 2005 08:09 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum akan menuntut terdakwa narkoba Schapelle Corby (27) dengan hukuman penjara dan denda sebesar 133.000 dolar Australia, bukan tuntutan hukuman mati. Ini menurut tim pengacara wanita asal Queensland, Australia, ini. Vasu Rasiah, juru bicara tim pengacara Corby, mengaku mendengar informasi ini dari sumber yang dapat dipercaya tapi ia menolak menyebutkan siapa sumbernya. "Itu yang akan mereka ajukan, itu kabar terakhir yang dikatakan pada saya," katanya.Menurut Rasiah, sebagaimana dikutip berbagai situs berita Australia, termasuk Sydney Morning Herald, Senin (18/4/2005), JPU menolak menyebutkan berapa tuntutan hukuman penjara untuk Corby. Apakah itu hukuman penjara seumur hidup atau hukuman selawa waktu tertentu.Rasiah pun mengkritik tuntutan ini akan menunjukkan JPU tidak mempertimbangkan keterangan para saksi yang dihadirkan pengacara dalam persidangan. "Tuntutan (hukuman penjara) itu tidak adil. Jika itu benar, itu menunjukkan tidak ada sistem keadilan hukum di negeri ini," tukasnya.Sebagaimana diberitakan JPU diagendakan akan membacakan tuntutan terhadap Corby dalam kasus penyelundupan mariyuana 4,1 kilogram di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (21/4/2005) lusa. Ini adalah agenda pembacaan tuntutan yang ketiga kali setelah yang kedua pertama batal dilakukan karena Corby sakit.Setelah Corby jatuh lemas pada persidangan Kamis pekan lalu ketua majelis hakim Linton Sirait mengeluarkan penetapan yang mengizinkan Corby menjalani pemeriksaan kesehatan di luar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar.Namun rencana membawa Corby ke rumah sakit pada Jumat lalu batal karena banyaknya kerumunan wartawan di luar LP. Hingga kini belum pasti kapan Corby akan diperiksakan kesehatannya di rumah sakit. (gtp/)


Berita Terkait