Sengketa Tanah di Lampung, 4 Petani dan Pendeta Dibui

Sengketa Tanah di Lampung, 4 Petani dan Pendeta Dibui

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 03 Mar 2017 15:12 WIB
Sengketa Tanah di Lampung, 4 Petani dan Pendeta Dibui
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Manggala, Tulang Bawang, Lampung, menjatuhkan hukuman penjara kepada empat petani terkait dengan sengketa tanah. Ikut pula dipenjara tokoh agama setempat.

"Mereka divonis atas tuduhan provokasi kerusuhan di PT BNIL," kata kuasa hukum warga dari LBH Lampung, Alian, Jumat (3/3/2017).

Vonis itu dibacakan pada Kamis (2/3) kemarin. Mereka yang dihukum adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Sujarno dihukum 2 tahun penjara.
2. Hasan dihukum 2 tahun penjara.
3. Sukirman dihukum 2 tahun 4 bulan penjara.
4. Sukirji dihukum 2 tahun 4 bulan penjara.

"Begitu pula dengan seorang pendeta pendamping petani, yakni Pendeta Sugianto. Pendeta Sugianto, yang memperjuangkan hak petani, justru divonis 1,6 tahun penjara karena alasan yang sama, yakni melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," ucap Alian.

Selain lima orang tersebut, saat ini masih ada dua petani yang menjalani persidangan. Salah satunya Rajiman, guru mengaji dan kader Nahdlatul Ulama.

Kasus sengketa lahan milik petani dengan PT BNIL sudah berlangsung sejak 1991. Saat itu petani yang menduduki lahan transmigrasi dipaksa menyerahkan tanahnya kepada PT BNIL. Sepanjang perjuangan petani mendapatkan haknya, sudah ada 8 orang meninggal karena dibunuh, puluhan orang disiksa, dan belasan orang dikriminalisasi.

"Petani sudah mengadukan masalah ini ke Komnas HAM, Komisi II DPR, dan Kantor Staf Presiden. Namun sampai kini belum ada keadilan juga untuk mereka," ujar Alian. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads