"Pelaku berinisial MN (26). Dia merupakan penumpang pesawat Air Asia AK 396 dari Kuala Lumpur," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Zaky Firmansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (2/3/2017).
Penangkapan ini terjadi pada Selasa (28/2). Saat itu petugas Bea dan Cukai mencurigai seorang pria saat tiba di Bandara Kualanamu. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, pelaku menyebut sabu diperoleh dari temannya berinisial MS yang berada di Malaysia. Jaringan terkait penyelundupan ini masih ditelusuri Polda Sumut.
Foto: Jefris Santama/detikcom |
Sehari sebelumnya, petugas juga menangkap seorang WN Malaysia berinisial MAB (40). Penumpang Air Asia QZ 103 dari Malaysia itu ditangkap di Bandara Kualanamu setelah membawa 74 butir Alprazolam yang merupakan jenis psikotropika Golongan IV.
"Pelaku mengaku barang tersebut untuk konsumsi pribadi," terang Zaky.
Sementara itu, Brigjen Andi mengatakan, penyelundupan dilakukan juga melalui perairan yang ada di Sumut. "Ini kita perlu antisipasi. Kita tegas memberantas narkoba," katanya.
(fdn/fdn)











































Foto: Jefris Santama/detikcom