"Ada setidaknya lokasi tanah dan bangunan, salah satunya sawah dan ruko di Madiun," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Aset-aset yang disita itu diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bambang. Berikut daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Tanah di Jalan Sikatan no 6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun, dengan luas 4.002 mΒ².
3. Tanah di Jalan Ponorogo no 100, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman Kota, Madiun, dengan luas 989 mΒ².
4. Tanah di Jalan Jenderal Ahmad Yani no 73, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Madiun, dengan luas 479 mΒ².
5. Tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota, Madiun, dengan luas 493 mΒ².
6. Tanah di Jalan Hayam Wuruk, Mangunharjo, Madiun, dengan luas 5.278 mΒ²
7. Tanah berupa sawah di Desa Tinggar, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang, dengan luas 6.350 mΒ².
8. Rumah milik Bambang Irianto di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dari daftar itu, Febri membenarkan salah satu aset bangunan yang disita dijadikan kantor DPC Partai Demokrat Madiun. Namun demikian, penggunaan aset itu untuk kepentingan tersebut bukanlah ranah KPK. Bambang memang menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Madiun.
"Salah satunya memang untuk kantor (DPC Partai Demokrat), tapi penyidik melakukan penyitaan tanah dan bangunan tersebut karena perolehannya diduga berasal dari tipikor. Bahwa ada hubungan hukum dengan pihak lain yang menyewa bangunan itu di luar ranah KPK," kata Febri.
Selain itu, KPK juga telah menyita uang dari 6 rekening bank dengan total kurang lebih Rp 7,4 miliar. Rinciannya yaitu Rp 6,3 miliar dalam bentuk tabungan dan deposito serta USD 84.461 atau sekitar 1,1 miliar. (HSF/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini