Novel Bamukmin Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Kasus Fitsa Hats

Novel Bamukmin Dicecar 21 Pertanyaan Terkait Kasus Fitsa Hats

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 18:07 WIB
Novel Bamukmin di Polres Jakarta Selatan. (Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Jakarta - Sekjen Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamukmin diperiksa sebagai pelapor dalam kasus Fitsa Hats. Novel dicecar 21 pertanyaan dalam pemeriksaan itu.

"Ya tadi pemeriksaan sudah selesai. Kurang-lebih 21 pertanyaan seputar pertanyaan itu tidak lebih seputar menjelaskan apa yang disampaikan oleh Ahok setelah persidangan, jadi Habib Novel ditanya bagian mana Habib Novel merasa difitnah, namanya dicemarkan seperti itu aja," kata salah satu anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ali Lubis, di Mapolres Jaksel Jalan Wijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).

Sementara itu, Novel menyebut ada tiga hal yang ia sampaikan saat pemeriksaan. Pertama, ia mengkritik pernyataan Ahok yang menyebutkan dirinya menuliskan Fitsa Hats dengan sengaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Novel mengatakan ia tidak membiarkan adanya kekeliruan penulisan frasa Fitsa Hats. Ia mengaku sudah mengklarifikasi itu saat persidangan.

"Yang kedua bahwa dengan sengaja saya membiarkan penulisan itu. Karena ada dua versi nih, Ahok mengatakan kan dia sudah tanda tangan, masak tidak diperhatikan. Nah dia menuduh bahwa kita sengaja membiarkan tulisan Fitsa Hats," katanya.

Terakhir, ia juga melapor polisi bahwa ia tidak pernah melarang umat Islam bekerja kepada orang-orang nonmuslim.

"Ketiga, menuduh bahwa saya membawa ayat Al-Maidah itu adalah untuk melarang orang Islam ini bekerja kepada orang kafir. Arti daripada tuduhan itu karena Ahok mengatakan itu bahwa dia malu karena sesuai dengan ayat tidak boleh dipimpin oleh orang yang tidak seiman," imbuh Novel.

Sebelumnya, Novel melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya atas tudingan soal frasa 'Fitsa Hats' pada 5 Januari lalu. Novel melaporkan Ahok dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Undang-Undang ITE. (idh/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads