Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan penyelidikan masih berkutat pada terpenuhi-tidaknya unsur sangkaan palsu.
"Penyelidik ingin mendalami yang dilaporkan itu siapa, sangkaan palsu itu apa, barang buktinya apa, (Pasal) 318 (KUHP) itu kan soal sangkaan palsu. Kemudian apa yang dimaksud persangkaan palsu oleh Pak Antasari, itu didalami soal itu," jelas Martinus di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus mengaku, penyelidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lain pekan ini. Namun mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini enggan menyebutkan secara rinci identitas saksi yang diperiksa pekan ini dan kapan jadwal pemeriksaan.
"Iya minggu ini kan dua lagi (yang dijadwalkan diperiksa penyelidik, red). (Identitas saksi) Adalah. (Jadwal pemeriksaan) Pokoknya minggu ini," kata Martinus.
Antasari Azhar tidak banyak bicara saat keluar dari kantor Bareskrim Polri, Senin kemarin. Dia berada di dalam kantor Bareskrim selama sekitar enam jam.
"Saya sudah bilang tidak ada berita," kata Antasari singkat, saat ditemui di kantor sementara Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (27/2).
"Saya tuh capek dari pagi," sambungnya.
Seperti diketahui, Antasari melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri. Dia menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, yang mengantarnya ke penjara.
Salah satu kejanggalannya adalah soal SMS misterius yang mengantarnya ke balik jeruji besi. SMS misterius itu diterima oleh Nasrudin Zulkarnaen, yang dikatakan berasal dari telepon genggam milik Antasari.
SMS itu berbunyi:
Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.
Tidak lama setelah itu, Nasrudin tewas ditembus peluru. (aud/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini