Polisi Terima Aduan Soal Royalti Lagu di Karaoke Alexis

Polisi Terima Aduan Soal Royalti Lagu di Karaoke Alexis

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 17:25 WIB
Kapolda Metro Jaya M Iriawan (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menyelidiki pelaporan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) terkait dugaan tidak bayarnya royalti lagu yang dilakukan pengelola Alexis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan, mengakui pihaknya telah menerima laporan dari Kementeerian Kebudayaan dan Pariwisata terkait kasus tersebut.

"Itu ranahnya Krimsus untuk mendalami ya. Kita lakukan penyelidikan dulu," ujar Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolda mengatakan, pihaknya saat ini belum meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Belum, belum, baru laporannya. Dalam lidik dulu, nanti kalau bukti cukup baru kita naikkan penyidikan," imbuh Iriawan.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait laporan tersebut.

"Kalau ada indikasi, juga bukti permulaan, baru kita naikkan ke penyidikan," lanjut Iriawan.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat, penyidik akan segera memanggil pihak pelapor.

"Besok rencananya (pelapor dipanggil)," tutupnya.

Secara terpisah, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh LMK beberapa pekan lalu. Pihak LMK melaporkan Alexis lantaran tidak membayar royalti lagu yang diputar di ruangan karaoke Alexis.

"Jadi ada laporan dugaan pelangaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh Alexis itu berhubungan dengan pembayaran atau royalti terhadap penggunaan rekaman lagu, yang seharusnya dibayarkan ke produser rekaman," ujar Iman.

LMK adalah lembaga yang menaungi para artis dan produser sehingga para pencipta lagu bisa mendapatkan hak royalti atas pemutaran lagu di tempat-tempat karaoke. Soal pembayaran royalti yang wajib dibayarkan oleh pengusaha karaoke ini tertuang dalam UU No 28/2014 tentang Hak Cipta.

Undang-undang tersebut melindungi hak-hak para pencipta lagu, selain dari pembajakan, juga pembagian royalti dari setiap pemutaran lagu di tempat karaoke. Aturannya, pengelola karaoke membayar Rp 50 ribu/room/jam untuk setiap kali lagu tersebut diputar.

Iman menyebutkan, berdasarkan laporan itu, Alexis disebut tidak membayar kewajibannya selama tahun 2016 itu kepada pencipta lagu yang tergabung dalam LMK tersebut. "Nah kalau lagu si pencipta lagu itu diputar, pengelola karaoke harus membayar royalti yang besarannya itu sudah ada ketentuannya. Untuk nilai kerugiannya saya lupa berapa miliar, tetapi kayaknya lebih dari Rp 3 miliar," lanjutnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Sementara pelapor sudah diinterview, namun kasusnya sendiri belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kan kita kumpulkan data dulu apa benar terjadi tindak pidana atau tidak. Kalau menemukan pidana di situ baru kita panggil saksi-saksi, termasuk terlapor," tuturnya.

Kasus ini masih berada di tahap penyelidikan. Pihak Alexis belum bisa dihubungi mengenai pelaporan ke polisi ini.

(mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads