"Tambahan pemeriksaan yang minggu kemarin. Ditanya kronologis rapat yang 6 kali itu loh, ditanya satu per satu ya tanggal-tanggalnya," kata Suhartoyo saat meninggalkan Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Suhartoyo juga mengaku ditanyai tentang putusan MK terkait uji materi UU 41/2014 tersebut. "Sama penjelasan amar putusan. Panjang itu, itu kan dikabulkan bersyarat," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga sempat memanggil 4 hakim MK lainnya untuk bersaksi dalam kasus yang melibatkan eks hakim MK Patrialis Akbar itu. Keempatnya adalah Anwar Usman, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, dan I Dewa Gede Palguna.
Pemanggilan para hakim MK ini, menurut KPK, dilakukan untuk mendalami proses uji materi yang terjadi di MK. "Kami perlu cari tahu lebih jauh seperti apa prosesnya. Pembahasannya seperti apa, sidangnya seperti apa, sampai dengan permusyawaratan hakim yang dilakukan 2 kali itu seperti apa," ujar Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) lalu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017. Dalam OTT itu, KPK mengamankan dan kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah eks hakim MK Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, Ng Feni, dan Kamaludin. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
(HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini