Alwi Shihab: Pengangkatan Gus Dur Inkonstitusional
Minggu, 17 Apr 2005 21:45 WIB
Semarang - Terpilihnya Gus Dur secara aklamasi sebagai Ketua umum Dewan Syuro PKB dalam Muktamar II PKB mendapat reaksi keras dari Ketua umum DPP PKB (nonaktif) Alwi Shihab. Menurut Alwi pengangkatan Gus Dur tersebut inkonstitusional."Ini adalah keputusan yang inkonstitusional," kecam Alwi dalam jumpa pers bersama DPW-DPW PKB yang menolak pengangkatan Gus Dur tersebut di Hotel Ciputra, kawasan Bundaran Simpang Lima, Semarang, Minggu (17/4/2005) sekitar 20.30 WIB.Menurut Alwi, pengesahan Gus Dur sebagai Ketum Dewan Syuro PKB dalam sidang pleno beragendakan pembacaan pemandangan umum DPW-DPW PKB di Ruang Poncowati, Hotel Patra Jasa, Semarang, Minggu (17/4/2005) sore, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi partai."Untuk itu kiai-kiai ingin meluruskan yang keliru itu. Ada contoh yang nyata di hadapan kalian, di hadapan masyarakat Indonesia. Pelanggaran pimpinan partai, panitia, dan cara-cara yang melanggar konstitusi, AD/ART, di siang hari bolong, di hadapan kita telah dilakukan," tukasnya.Menurut Alwi, penetapan Gus Dur sebagai Ketua umum Dewan Syuro PKB tidak beralasan. Ia juga berpendapat partai ke depan harus dikelola secara baik dan konstitusional serta menghormati AD/ART. "Tidak dirobek-robek dan dilanggar orang-orang tertentu."Politisi PKB yang dipecat sebagai Ketua umum DPP PKB karena menjadi menko kesra di pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menyatakan akan melanjutkan proses somasi atas pemecatan dirinya. "Somasi akan kita jalankan terus demi meluruskan yang keliru dan demi partai ke depan," tegas Alwi Shihab.
(gtp/)











































