Perlindungan LPSK Kurun 2017, dari Kasus HAM hingga Kekerasan di UII

Perlindungan LPSK Kurun 2017, dari Kasus HAM hingga Kekerasan di UII

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 15:27 WIB
Perlindungan LPSK Kurun 2017, dari Kasus HAM hingga Kekerasan di UII
Jakarta - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 267 permohonan perlindungan sepanjang 2017. Dari jumlah itu, 186 di antaranya terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Sebanyak 186 di antaranya kasus pelanggaran HAM berat. Para korbannya ini diberi surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) adalah korban peristiwa HAM berat," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/3/2017).

Salah satu kasusnya adalah perlindungan terhadap para korban dan saksi peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh (KKA) di Aceh pada 1999. Perlindungan kepada para korban dan saksi itu diberikan atas dasar rekomendasi dari Komnas HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah bertemu dengan para korban dan saksi. Kita juga sudah bertemu dengan pemerintah setempat dalam pemberian pelayanan perlindungan," ungkap Haris.

Selain itu, dia menjelaskan ada 39 permohonan perlindungan akibat penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Salah satunya peristiwa kekerasan terhadap mahasiswa UII Yogyakarta. Lanjutnya, ada 6 permohonan perlindungan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan 36 perlindungan terhadap kasus lain.

"Perlindungan yang kita berikan berupa kebutuhan medis, kebutuhan psikologis, dan pendampingan saat mereka menjalani proses peradilan," tandas Haris. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads