"Kita berusaha mempertanggungjawabkan pekerjaan kita dengan alat bukti. Alat buktinya dokumentasi tertulis, gambar, dan putusan yang sudah dikeluarkan. Termasuk peristiwa yang KPU dan PPK telah selesaikan," kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri kepada wartawan di kantornya, Kota Serang, Kamis (2/3/2017).
Meskipun sampai hari ini KPU Banten belum mendapatKan salinan permohonan atas gugatan pasangan Rano Karno dan Embay Mulya Syarief di MK, pihaknya masih menununggu sampai hari terakhir pada 12 Maret 2017 nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta catatan kronologis, kalau ada catatan di pleno kecamatan, kalau ada perubahan berkaitan dengan data baik C1, DAA, DA1 di tingkat kecamatan atau DB1 di kabupaten dan kota. Semua kita minta mereka mempersiapkan jawaban" tuturnya.
Berdasarkan jadwal yang diterima KPU Banten. Tahapan penyelesaian sengketa Pilkada dimulai dari pemeriksaan kelengkapan permohonan pada tanggal 2-7 Maret. Perbaikan permohonan pada 6-10 Maret.
KPU Banten dan termohon yaitu pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy mendapatkan salinan permohonan pada 13-14 Maret. Lalu pada 13-14 Maret pemberitauan sidang pertama kepada termohon, KPU dan KIP. Pada 16-22 Maret pemeriksaan pendahuluan. Pada 27 Maret-5 April putusan dismissal. Tanggal 6 April-2 Mei pemeriksaan persidangan. Terakhir, pembacaan putusan sengketa diputuskan pada rentang tanggal 3-19 Mei 2017. (bri/rvk)