Gus Dur Disahkan Sebagai Ketua Dewan Syuro DPP PKB
Minggu, 17 Apr 2005 17:21 WIB
Semarang -
Aklamasi ala kongres PDIP di Bali juga diterapkan di Muktamar II PKB di Semarang. Dengan dalih aklamasi, Gus Dur disahkan sebagai Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB 2005-2010. Mulus. Muktamirin tidak protes. Pengesahan Gus Dur sebagai ketua umum Dewan Syuro PKB ini ditetapkan oleh pimpinan sidang Lalu Misbach (Ketua DPP PKB) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Poncowati, Hotel Patra Jasa, Semarang, Minggu (17/4/2005). Sidang beragendakan pembacaan pemandangan umum DPW-DPW PKB. Begitu pembacaan pemandangan umum 33 DPW PKB selesai, tiba-tiba Lalu Misbach kemudian mengesahkan Gus Dur sebagai Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB 2005-2010. Lalu mendasarkan pada mayoritas DPW PKB yang mendukung penuh Gus Dur untuk menjadi kembali ketua Dewan Syuro. Memang, dari pemandangan umum, dari 33 DPW PKB, 29 DPW PKB secara eksplisit mendukung penuh Gus Dur. Empat DPW PKB lainnya tidak menyebutkan nama calon ketua umum Dewan Syuro. Dari pemandangan umum, juga diketahui bahwa 28 DPW PKB menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) DPP PKB 2002-2005. Satu DPW PKB, yaitu DPW PKB Jawa Timur tidak memberikan komentar. Sedangkan empat DPW PKB lainnya, Jawa Tengah, Maluku, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara menerima LPJ dengan catatan. Lantas, apakah pengesahan Gus Dur sebagai ketua Dewan Syuro DPP PKB 2005-2010 itu sah dalam sidang yang beragendakan pembacaan pemandangan umum DPW? Lalu Misbach sebagai pimpinan sidang mempunyai jawaban tersendiri. "Ini karena sebagian besar atau mayoritas DPW menginginkan naiknya Gus Dur," kata dia. Cara aklamasi, kata Lalu, sah-sah saja, asal syaratnya yang mendukung lebih dari 50 persen. "Ini sah saja, karena yang mendukung Gus Dur lebih dari 50 persen, meski ini agendanya pembacaan pemandangan umum," jelas Lalu. Pengesahan Gus Dur sebagai ketua umum Dewan Syuro ini tidak dihadiri Ketua DPW PKB Jawa Timur Khoirul Anam (Cak Anam). Saat palu diketuk, Cak Anam sedang di luar ruang sidang. Cak Anam keluar ruang sidang saat sidang ricuh sebelumnya.
(asy/)










































