Marisi terlihat keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017) sekitar pukul 14.05 WIB. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Dia tidak menyampaikan keterangan apa pun. Namun kuasa hukum Marisi, Joni Hutahaean, menyebut kliennya ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nilai proyek yang dikerjakan itu mencapai Rp 16 miliar. Diduga ada pemufakatan jahat untuk melakukan mark-up dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (HSF/dhn)