"Hari ini pemeriksaan pertama sebagai pelapor," ujar salah satu anggota Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Hisar Tambunan, di Mapolres Jaksel Jalan Wijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Hisar menjelaskan Habib Novel telah mengklarifikasi terkait dengan adanya kekeliruan penulisan pada saat sidang Ahok lalu. Namun, selesai persidangan, Ahok justru mengatakan penulisan frasa 'Fitsa Hats' itu sengaja dilakukan karena Habib Novel malu akan status pekerjaannya.
"Jadi pada saat persidangan, kebetulan klien kami ini sudah mengklarifikasi terkait adanya kesalahan pengetikan Fitsa Hats. Namun selesai persidangan, di luar persidangan, kepada wartawan, Saudara Ahok mengatakan bahwa seolah-olah Habib Novel ini sengaja menyembunyikan status pekerjaannya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tidak pernah mengatakan bahwa tidak boleh bekerja di perusahaan-perusahaan yang dipimpin oleh orang-orang kafir. Jadi tidak pernah mengucapkan itu," jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Habib Novel menuturkan pengetikan Fitsa Hats itu dilakukan oleh polisi. Ia juga tak menyangka masalah ini akan berlanjut, padahal ia telah memberikan klarifikasi saat persidangan.
"Begitu di pengadilan, saya ditanya lagi sama penasihat hukum terdakwa Fitsa Hats itu. Ditanya ejaannya gimana. Saya bilang 'Pizza Hut'. Emang ada masalah? Oh ada ini penulisannya beda. Saya benerin. Selesai tulisan yang benar 'Pizza Hut' itu. Ejaan yang benar. Pikiran saya selesai, eh ternyata terdakwa ini mengambil kesimpulan sendiri. Seolah-olah saya malu, padahal saya tidak pernah malu kerja dengan non-Islam," tuturnya.
Selain itu, Novel menyebut dirinya sempat diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji oleh perusahaan yang non-muslim. Jadi, menurutnya, tidak ada masalah bekerja di perusahaan non-muslim.
"Kemudian dari situ 15 tahun kerja lagi, bahkan di salah satu cabang Tomy Winata, saya terus terang saja. Tidak ada masalah. Bahkan saya dihajiin perusahaan yang non-Islam. Yang memang perusahaan itu pemiliknya China gitu. Tidak ada masalah," sambung Novel.
![]() |
Terkait dengan kasus Fitsa Hats ini, Habib Novel melaporkan Ahok atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Ia melaporkannya berdasarkan UU ITE.
"Nah kita ini kita jerat dengan UU ITE karena dengan sengaja merespons di depan kamera, dengan sengaja mengucapkan, menuduh memfitnah, mencemarkan nama baik," ujarnya.
Habib Novel datang ke Mapolres Jaksel didampingi oleh ACTA. Turut hadir pula pembina ACTA Habiburokhman. (idh/erd)