Ketua Pansus Monitoring Perizinan DPRD Riau Suhardiman Ambi, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (2/3/2017), mengatakan luas perkebunan sawit di Riau mencapai 4,2 juta ha. Dari luas itu, 1,8 juta ha ilegal.
"Dari luasan 1,8 juta, kita kehilangan pajak yang lumayan banyak, nilainya Rp 34 triliun. Kondisi perkebunan sawit ilegal ini dibiarkan terus-menerus tanpa ada tindakan apa pun dari pemerintah. Padahal perkebunan itu berdiri di atas lahan hutan negara yang dirampas," kata Suhardiman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini belum hitungan pajak, PBB, PBHTB. Perkebunan ilegal ini bebas dari segala pajak yang mestinya mereka bayar ke negara," kata Suhardiman.
Masih menurut Suhardiman, selaku Ketua Pansus Monitoring Perizinan, perkebunan sawit ilegal tersebut berdiri di atas lahan milik negara.
Kunjungi 20detik untuk video-video menarik lainnya
Perkebunan tersebut ada yang berada di kawasan taman nasional, hutan lindung, hutan suaka margasatwa, dan sejumlah lahan negara lainnya. Keberadaan perkebunan sawit ilegal ini sebagian sudah ada yang masuk masa replanting (penanaman ulang).
"Kalau sudah pernah replanting, itu artinya sudah berdiri 30 tahun perkebunan sawit tersebut," kata Suhardiman.
Dari tahun ke tahun, katanya, luas perkebunan ilegal tersebut terus bertambah. Padahal data sekitar 4 tahun sebelumnya, luas perkebunan sawit ilegal di Riau baru 1,3 juta ha.
"Jika pemerintah tidak serius menanggapi hasil temuan kami, maka hal ini akan terus menjadi preseden buruk ke depan. Pemilik pemodal akan terus merambah kawasan milik negara," tutup Suhardiman. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini