"Itu salah secara undang-undang. Karena menurut undang-undang, penjabat negara itu harus melaporkan 2 tahun sekali," kata Mahfud di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2017).
Mahfud, yang datang sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) Penasihat KPK, menyebut dirinya secara rutin menyerahkan LHKPN saat menjabat Ketua MK dulu. Dia berujar tidak diperbaruinya LHKPN oleh hakim MK bukanlah contoh yang baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya tentang Ketua MK saat ini, Arief Hidayat, yang belum memperbarui LHKPN, Mahfud enggan mengomentari lebih jauh. Namun dia mengatakan paling tidak seorang hakim harus melapor LHKPN, terutama saat mendapat jabatan struktural.
"Ya saya tidak tahu siapa-siapa, tapi menurut undang-undang setiap 2 tahun sekali meng-update kekayaannya. Ya kalau tidak mau dua tahun sekali, paling tidak ketika masuk dan ketika akan keluar, terutama kalau punya jabatan baru dari hakim biasa ke hakim struktural jadi wakil ketua atau ketua gitu, laporan lagi," ungkap Mahfud.
Dia juga mengimbau pejabat MK yang belum meng-update segera melaporkan LHKPN-nya. "Ya supaya melapor. Urusan sanksi itu internal KPK dan MK ya," pungkasnya sambil memasuki lobi gedung KPK. (HSF/asp)