LPSK Minta Polri Maksimalkan Perlindungan Pelapor Dugaan Korupsi

LPSK Minta Polri Maksimalkan Perlindungan Pelapor Dugaan Korupsi

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 13:52 WIB
LPSK Minta Polri Maksimalkan Perlindungan Pelapor Dugaan Korupsi
Jakarta - Masyarakat harusnya ikut serta berperan mengawasi dan melaporkan jika ada sebuah tindakan pidana. Namun Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat saat ini yang terjadi sebaliknya.

"Meski begitu upaya untuk melakukan pembungkaman terhadap masyarakat yang menjadi pelapor tindak pidana masih marak terjadi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor KM 24, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/3/2017).

Dia menambahkan pembungkaman terhadap pelapor bisa mulai dari verbal hingga perbuatan fisik yang berujung kematian. Hal itu berdasarkan adanya laporan yang diterima oleh LPSK terkait tindakan kekerasan kepada pelapor. Haris menjelasakan kekerasan tersebut dialami seorang aktivis antikorupsi di Palembang yang melaporkan kasus dugaan korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang terbaru adalah adanya penyiraman air keras kepada seorang aktivis antikorupsi di Palembang yang sebelumnya sering menyampaikan tuntutan agar beberapa kasus korupsi di Pemprov Sumsel diungkap," ucap Haris.

Dia mengatakan sebenarnya keikutsertaan masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan ada tindak pidana sudah diatur dalam UU. Sehingga dia menilai seharusnya jika masyarakat sudah ikut serta harus juga ada perlindungan kepada pelapor.

"Dan ketika masyarakat sudah mau berpartisipasi seharusnya ada perlindungan oleh aparat keamanan atau aparat penegak hukum terhadap mereka. Kalau ternyata mereka mendapatkan kekerasan segera diproses, dicari siapa pelakunya dan dihukum seberat-beratnya," papar Haris.

Oleh sebab itu, dia berharap pemerintah khususnya aparat penegak hukum lebih memberikan perlindungan kepada para pelapor tindak pidana korupsi atau pidana lainnya.

"Ini yang kita harapkan mulai dari pimpinan Pak Kapolri dan Kapolda untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus seperti ini. Jangan sampai timbul keengganan dari masyarakat untuk melaporkan tindak pidana karena risiko menjadi korban," tandas Abdul Haris. (asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads