"Saya masyarakat biasa. Ada rekan-rekan kami yang kuliah di sana putra-putrinya. Setelah saya mencoba mendalami, benar adanya per tahunnya PPKM FK UI menerima dana dari orang tua mahasiswa sekitar Rp 2 miliaran. Caranya, mahasiswa baru yang diterima, pihak PPKM membuat pertemuan dengan orang tua mahasiswa baru," kata Heru.
Hal itu disampaikan dalam sidang ajudikasi di KI Jakarta di gedung Graha Mental Spiritual, Jalan Awaludin II RT 02 RW 17 Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa kegiatannya, apa perlu dana berapa, memang di situ debtable mengenai sukarela. Namun mereka sudah menentukan paket-paket sumbangan," ujar Heru.
Heru meyakini PPKM FK UI adalah badan organisasi yang memiliki AD/ART sehingga tujuannya dalam permohonan informasi ini untuk menjadikan tata kelola manajemen dan tata kelola keuangan PPKM FK UI menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel.
"Sekarang kan ada kebijakan setiap fakultas mengadakan kegiatan ini. Apakah benar infomasinya benar adanya, karena harus dibuktikan dengan adanya AD/ART, apakah AD/ART tersebut masih berlaku dan masih digunakan," ucapnya.
"Semua masyarakat berhak mengetahui selama dia badan publik. Saya mencoba melalui KIP daerah, saya mencoba melalui surat, saya ajukan ke KIP daerah, sampai saat ini sudah 6 kali sidang, kemudian tahun 2014-an saya bertemu seseorang, bahwa badan publik adalah badan yang salah satunya menerima dana dari masyarakat," sambungnya.
Heru mengakui ada beberapa orang tua murid yang ingin mengetahui aliran dana tersebut. Namun PPKM FK UI tidak pernah merilis anggaran dana.
"Mungkin saya kurang tahu data mahasiswa yang diterima, berarti kan dana apakah itu. Orang tua bertanya, sampai saat ini orang tua tidak mengetahui," ucapnya.
Sebelumnya sempat diadakan mediasi. Namun, dalam pelaksanaannya, pihak PPKM FK UI menarik diri dari mediasi tersebut sehingga dianggap gagal. Heru menyampaikan dalam permohonannya bahwa ia hanya mencoba memperbaiki lembaga di Indonesia agar lebih transparan.
"UI baru menerima penghargaan tertransparan se-Indonesia. Nah ini kan menjadi bertolak belakang. Di satu sisi di bawah unit kelembagaan, satu unit di bawah universitas tersebut justru tidak melakukan amanah UU," ujar Heru.
"Ini dampaknya dalam jangka panjang sangat luar biasa, akan berhitung ulang, di situ saya keluar banyak saya harus kembali banyak juga, sifat-sifat kapitalis, menurut saya," tambahnya.
Sementara itu, pihak termohon (PPKM FK UI) tidak hadir dalam sidang keenam ini dengan alasan meminta pengunduran jadwal sidang serta menyatakan mereka menolak seluruhnya penyelesaian sengketa informasi tersebut. Proses penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan berdasarkan asas cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta dengan cara yang sederhana sehingga KI DKI turut mengupayakan agar penyelenggaraan sidang dapat sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008. (asp/asp)











































