Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ban Gembos di Jakbar

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ban Gembos di Jakbar

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 12:57 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Modus Ban Gembos di Jakbar
Foto: Arief Ikhsanudin/ detikcom
Jakarta - Polisi menangkap komplotan pencuri dengan modus ban mobil gembos. Sebelum pelaku mengambil barang di dalam mobil korban, mereka menggatakan ban mobil korban gembos.

"Pada 20 Januari 2017, di Jalan KH. Moch Mansyur, pelaku memepet mobil korban, FH, dengan sepeda motor. Pelaku menunjuk ke arah ban kiri belakang mobil korban sambil teriak, 'Ban gembos, ban gembos, keluar api,'" kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andi Adnan saat jumpa pers, Kamis (3/2/2017).

Agar korban yakin, para pelaku melakukan secara berulang-ulang. Perkerjaan ini dilakukan secara berkelompok beranggota tiga sampai empat orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peringatan itu dilakukan berulang kali sehingga korban panik dan berhenti," kata Andi.

Proses pengambilan barang terjadi saat korban berhenti dan mengecek ban. Ketika korban lengah, pelaku lain mengambil barang korban.

"Saat korban berhenti dan mengecek ban, ada pelaku yang mengalihkan perhatian dengan mengajak ngobrol. Pelaku lain, dari arah kanan membuka pintu dan mengambil barang yang ada di dalam mobil," ujar Andi.

Akhirnya, setelah korban FH membuat laporan, polisi langsung mengusut kejadian tersebut. Kelompok pencuri itu pun ditangkap.

Sepeda motor disita sebagai barang buktiSepeda motor disita sebagai barang bukti Foto: Arief Ikhsanudin/ detikcom


Penangkapan dipimpin oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Rulian Syauri dan Kasubnit Jatanras Polres Jakarta Barat Iptu Pradita Yulandi.

"Kita mengamankan AW di Desa Giliklopo Mulyo, Sekapung, Lampung Timur, dan S bin J di Rajawali, Jakarta Pusat. Mereka berdua sering disebut kapten dalam kelompoknya. Salah satu pelaku (AW) dilakukan tindakan terukur (ditembak kaki sebelah kanan) karena mencoba melawan petugas," ujar Andi Adnan.

Polisi mengamankan satu tas Samsung warna putih, handphone flip, dan dua motor yang digunakan untuk kejahatan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kita telah menetapkan tujuh DPO. Empat dari kelompok AW. Tiga dari kelompok S bin J. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Andi.

Menurut Andi, kedua kelompok sering melakukan pencurian dengan modus ban gembos. Mereka melakukan operasi di pinggiran Jakarta Barat.

"Mereka sudah melakukan kurang lebih 30 kali operasi. Mereka melakukan di lokasi sepi, seperti Cengkareng, atau Kalideres," ujar Andi.

Andi mengimbau masyarakat harus berhati-hati. Jika akan berhenti, pilihlah lokasi ramai.

"Kalau ada yang bilang ban gembos, coba cek dengan meggerak-gerakan setir akan terasa. Kalau berhenti, berhenti di tempat polisi atau masyarakat berkumpul. Dengan begitu, akan mengurungkan niat pelaku," ujar Andi. (aik/idh)


Berita Terkait