Kapolda Metro Ingin Manfaatkan Aset Bandar Narkoba untuk Operasi

Kapolda Metro Ingin Manfaatkan Aset Bandar Narkoba untuk Operasi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 12:41 WIB
Kapolda Metro Ingin Manfaatkan Aset Bandar Narkoba untuk Operasi
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (Foto: Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan berkeinginan agar aset-aset yang dimiliki para bandar narkoba bisa dimanfaatkan untuk operasional dalam pengungkapan kasus narkoba, seperti halnya yang berlaku di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Hal lain kemarin saya menyimak, Kepala BNN bagus sekali dengan kejaksaan di mana hasil rampasan aset bisa dimanfaatkan untuk pemberantasan narkoba kembali. Kita tinggal mengadopsi saja dengan membuat MoU dengan kejaksaan," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Menurut Iriawan, upaya itu merupakan satu terobosan kreatif. Aset-aset dari para bandar narkoba yang disita polisi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan operasional dalam penyelidikan kasus narkoba.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita kalau bisa, kenapa tidak kita lakukan," imbuhnya.

Aset-aset para bandar narkoba itu nantinya dilelang. Kemudian, uangnya bisa diserahkan ke aparat polisi untuk dimanfaatkan sebagai dana operasional dalam penanganan masalah narkoba.

Iriawan menyebut salah satu manfaatnya yaitu digunakan untuk membeli alat pemusnah barang bukti narkoba (insenerator). Selama ini, Polda Metro Jaya meminjam alat tersebut kepada BNN.

"Seperti ini (insenerator) Rp 5 miliar, kita nggak mampu membeli ini. Kan kalau ada aset yang bisa kita sita, kita kembalikan lagi untuk penyelidikan narkoba alangkah baiknya," kata Iriawan.

Selain itu, pemanfaatannya juga bisa untuk menambah sarana dalam pengungkapan narkoba, seperti membeli kapal untuk patroli. "Saya juga ingin punya alat untuk penghancur barang bukti ini kan kita belum punya. Kita tanya tadi harganya cukup mahal. Ya kan bisa dipakai untuk itu, operasional lainnya, mungkin kita bisa beli kapal untuk pencegatan di perairan-perairan," ujar Iriawan.

Kemudian, Iriawan mengatakan hasil penyitaan aset juga bisa digunakan untuk biaya operasional dalam penyelidikan dan pengembangan kasus narkoba. Ia mengakui, biaya operasional untuk penyelidikan kasus narkoba selama ini masih kurang dan bergantung pada DIPA.

"(Biaya untuk operasional) kurang, tapi kami pakai dana kontijensi, dana Samsat kalau tidak masuk dalam DIPA tetap bisa kita lakukan, tapi tetap kurang ya, karena memang saya sampaikan tadi ini narkoba ini never ending. Motivasinya (bandar narkoba) kan untung," terang dia.

Ia mencontohkan, BNN mendapatkan keuntungan dari penyitaan aset-aset para bandar narkoba seperti rumah elite di kawasan Pantai Mutiara, yang dilelang dan uangnya kemudian digunakan untuk operasional BNN.

"Rumah, mobil, tanah, dilelang sama negara. Uang itu dipakai kembali untuk pemberantasan narkoba, kan itu terobosan bagus. Itu yang BNN rumah di Pantai Mutiara itu harganya Rp 22 miliar kemudian dilelang jadi Rp 10 miliar," lanjutnya.

Meski demikian, dia tidak mengkhawatirkan kemungkinan adanya penyelewengan dana dari hasil penyitaan aset tersebut, jika MoU jadi diteken. Sebab, penggunaan anggarannya akan transparan.

"Kan keuangannya, penggunaannya jelas, ya kan ada Perwapu-nya (Pertanggung Jawaban Keuangan). Uang itu uang negara. Kalau khawatir korupsi ya kita tindak lanjuti, nggak mungkinlah. Uangnya kan masuk ke negara, jelas, beli ini ada keluar berapa ada pertanggungjawaban keuangannya (Perwapu)," tuturnya.

Iriawan berharap agar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta segera merealisasikan untuk penandatanganan nota kesepahaman dengan pihak kejaksaan dalam pemanfaatan aset bandar narkoba tersebut.

"Setelah ini saya perintahkan Dirnarkoba, tadi ada Aspidum juga untuk kita komunikasikan tinggal mencontoh aja BNN kan BNN sudah oke, pakai MoU. Jadi saya rasa tidak terlalu sulit," ucap Iriawan. (mei/dhn)


Berita Terkait