Dimas Kanjeng Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda

Dimas Kanjeng Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda

M Rofiq - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 12:37 WIB
Dimas Kanjeng Sakit, Sidang Eksepsi Ditunda
Foto: Sidang Dimas Kanjeng ditunda (Rofiq-detikcom)
Jakarta - Sidang eksepsi Dimas Kanjeng Taat Pribadi di pengadilan negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, ditunda. Sidang tersebut ditunda karena Dimas Kanjeng sakit.

"Sidang kami tunda karena yang bersangkutan Dimas Kanjeng berhalangan hadir karena sakit, dan kami telah menerima surat keterangan pemeriksaan dari dokter," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Januardi saat ditemui di PN Kraksaan, Kamis (2/3/2017).

Januardi menjelaskan, dari keterangan surat dokter M Arifin dari rumah sakit rutan kelas 1 Surabaya. Dalam isi surat itu, Dimas Kanjeng harus beristirahat selama 3 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara menurut M Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, pihaknya sudah siap mengajukan eksepsi atas kasus pembunuhan terhadap Abdul Ghani dan penipuan sebesar Rp 800 juta, yang melibatkan Dimas Kanjeng sebagai otak kejahatan tersebut.

"Saya terus melakukan tindakan sesuai tupoksi saya, yaitu terus melakukan pembelaan, terkait pembunuhan, di mana sudah tertuang dalam pasal 143 KUHAP, bahwa dakwaan itu harus cermat, karena dalam dakwaan yang dikeluarkan JPU tentang pembunuhan itu kurang cermat alias tidak sesuai," jelas Sholeh, kepada wartawan.

Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Dimas Kanjeng, terkait kasus pembunuhan dan penipuan rencananya akan digelar Kamis pekan depan 9 Maret 2017. (rvk/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads