"Sidang kami tunda karena yang bersangkutan Dimas Kanjeng berhalangan hadir karena sakit, dan kami telah menerima surat keterangan pemeriksaan dari dokter," ujar Kasi Pidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Januardi saat ditemui di PN Kraksaan, Kamis (2/3/2017).
Januardi menjelaskan, dari keterangan surat dokter M Arifin dari rumah sakit rutan kelas 1 Surabaya. Dalam isi surat itu, Dimas Kanjeng harus beristirahat selama 3 hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya terus melakukan tindakan sesuai tupoksi saya, yaitu terus melakukan pembelaan, terkait pembunuhan, di mana sudah tertuang dalam pasal 143 KUHAP, bahwa dakwaan itu harus cermat, karena dalam dakwaan yang dikeluarkan JPU tentang pembunuhan itu kurang cermat alias tidak sesuai," jelas Sholeh, kepada wartawan.
Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Dimas Kanjeng, terkait kasus pembunuhan dan penipuan rencananya akan digelar Kamis pekan depan 9 Maret 2017. (rvk/idh)











































