"Penyidik membutuhkan keterangan Suhartoyo sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar). Sebagai pemeriksaan tambahan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (2/3/2017).
Suhartoyo sendiri pernah dipanggil KPK pada Kamis (16/2) lalu. Saat itu dia datang bersama Ketua MK Arief Hidayat, hakim MK Maria Farida Indrati, Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, dan Panitera Pengganti MK Ery Satria Pamungkas, yang dipanggil sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan para hakim MK ini, menurut KPK, dilakukan untuk mendalami proses uji materi yang terjadi di MK. "Kami perlu cari tahu lebih jauh seperti apa prosesnya. Pembahasannya seperti apa, sidangnya seperti apa, sampai dengan permusyawaratan hakim yang dilakukan 2 kali itu seperti apa," ujar Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (14/2) lalu.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 Januari 2017. Dalam OTT itu, KPK mengamankan dan kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Keempatnya adalah eks hakim MK Patrialis Akbar, pengusaha Basuki Hariman, Ng Feni, dan Kamaludin. Patrialis diduga menerima hadiah atau janji senilai USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini