KPK Kaji Sistem untuk Bentuk Perwakilan di Daerah

KPK Kaji Sistem untuk Bentuk Perwakilan di Daerah

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 10:48 WIB
KPK Kaji Sistem untuk Bentuk Perwakilan di Daerah
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut saat ini sedang mengkaji sistem yang akan diterapkan untuk perwakilan daerah. Beberapa hal yang dikaji adalah struktur hingga kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan.

"Kita lagi mempelajari bagaimana bentuk kehadiran (perwakilan) tersebut. Bagaimana menata skills, staf, sistem termasuk style dan strateginya seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Kamis (2/3/2017).

Saut berharap kajian tentang hal tersebut dapat selesai tahun ini. Dia berujar tidak ada hambatan untuk pembentukan perwakilan di daerah bagi KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami harapkan tahun ini kami bisa simpulkan modelnya seperti apa. Tidak ada (hambatan) karena itu perintah undang-undangnya 'dapat', begitu katanya, hanya soal stratategi, struktur, sistem dan seterusnya yang saya sebut sebelumnya," ujar Saut.

Sebelumnya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sempat mengatakan KPK membutuhkan perwakilan di daerah. Hal itu ditujukan untuk memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

"KPK tentu didirikan bukan hanya untuk Jakarta. Karena itulah Undang-Undang KPK memberikan ruang pembentukan kantor perwakilan di daerah. Namun sampai saat ini upaya tersebut tidak dapat terealisasi. KPK membutuhkan kantor perwakilan agar upaya pencegahan di daerah lebih maksimal," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (1/3).

Febri juga menambahkan KPK mendorong harmonisasi antara United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) dengan hukum nasional. Dengan harmonisasi itu nantinya pemberantasan korupsi dapat menyentuh tindakan serta pihak-pihak yang lebih luas baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dalam UNCAC, yang diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 itu, dijelaskan pada Pasal 12 bahwa pemerintah, dalam hal ini, KPK bisa melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah korupsi di sektor swasta. Pada Pasal 16 dijelaskan pula bahwa pihak swasta dilarang memberikan suap kepada pejabat publik, baik pejabat publik domestik maupun asing.

Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyebut KPK belum dapat maksimal dalam memberantas korupsi di daerah. Hal itu salah satunya disebabkan masih terbatasnya wewenang KPK.

"Kami masih mengalami banyak kendala. Hari ini kewenangan KPK hanya menangani korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan penyelenggara di daerah itu hanya bupati dan DPRD," kata Agus, Senin (27/2). (HSF/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads