"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YWA (Yudi Widiana Adia)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (2/3/2017).
Jabatan Faisol adalah staf biro perencanaan di Kementerian PUPR. Namun Febri tidak mengungkap keterangan apa yang akan digali dari Faisol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Yudi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti setahun yang lalu. Selain Yudi, tersangka baru dalam kasus itu adalah Musa Zainuddin, yang telah ditahan KPK. Yudi disangka menerima suap Rp 4 miliar, sedangkan Musa disangkakan menerima suap Rp 7 miliar.
Yudi dan Musa kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya ketika Aseng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pada 18 April 2016.
Saat itu, Aseng mengaku telah menyerahkan duit Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui seorang anggota DPRD Bekasi bernama Kurniawan, yang kali ini dipanggil sebagai saksi. Namun Yudi selalu membantah pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.
Nama Musa di beberapa kesempatan pun kerap disebut. Salah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Tak hanya itu, dalam dakwaan Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini