Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan Aiptu Sumantri digerebek bersama istrinya, Muhlianty alias Nining (34), yang turut bersama mengedarkan sabu bersama 4 orang lainnya, yakni Armin Abdullah (37), Anwar Rahman (34), Hasri Ambo (32), dan Hilman Nusu (72). Keenam tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Bantaeng.
"Hasil penggerebekan di rumahnya yang disaksikan kepala desa setempat dan Babinsa Kodim Bantaeng ditemukan 3 sachet kecil, 3 sachet sedang, dan 1 sachet besar berisi kristal yang diduga sabu, serta alat timbangan digital, puluhan sachet kosong, 3 pucuk softgun, 49 butir peluru revolver, dan 36 senjata tajam," ujar Dicky kepada detikcom, Kamis (2/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Polda Sulsel dan rekannya ditangkap karena mengedarkan sabu. (Amang/detikcom) |
Dicky menambahkan penangkapan Aiptu Sumantri, yang telah mencoreng institusinya, merupakan hasil pengembangan dari keterangan tiga tersangka sebelumnya, yakni Abbas alias Long, Akbar, dan Suardi, yang ditangkap pada pertengahan Januari lalu.
Atas perbuatan Aiptu Sumantri bersama istri dan rekannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 3 dan 112 UU No 32/2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Anggota Polda Sulsel dan rekannya ditangkap karena mengedarkan sabu. (Amang/detikcom) |












































Anggota Polda Sulsel dan rekannya ditangkap karena mengedarkan sabu. (Amang/detikcom)
Anggota Polda Sulsel dan rekannya ditangkap karena mengedarkan sabu. (Amang/detikcom)