Edarkan Sabu, Oknum Anggota Polda Sulsel Diciduk Polisi

Edarkan Sabu, Oknum Anggota Polda Sulsel Diciduk Polisi

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 09:16 WIB
Edarkan Sabu, Oknum Anggota Polda Sulsel Diciduk Polisi
Anggota Polda Sulsel dan rekannya ditangkap karena mengedarkan sabu. (Amang/detikcom)
Makassar - Oknum Bintara Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Aiptu Sumantri Ilham dicokok petugas di rumahnya di Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, tadi malam. Dia ditangkap karena terlibat dalam jaringan pengedar sabu di Bantaeng.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan Aiptu Sumantri digerebek bersama istrinya, Muhlianty alias Nining (34), yang turut bersama mengedarkan sabu bersama 4 orang lainnya, yakni Armin Abdullah (37), Anwar Rahman (34), Hasri Ambo (32), dan Hilman Nusu (72). Keenam tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Bantaeng.

"Hasil penggerebekan di rumahnya yang disaksikan kepala desa setempat dan Babinsa Kodim Bantaeng ditemukan 3 sachet kecil, 3 sachet sedang, dan 1 sachet besar berisi kristal yang diduga sabu, serta alat timbangan digital, puluhan sachet kosong, 3 pucuk softgun, 49 butir peluru revolver, dan 36 senjata tajam," ujar Dicky kepada detikcom, Kamis (2/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edarkan Sabu, Oknum Anggota Polda Sulsel Diciduk PolisiAnggota Polda Sulsel dan rekannya ditangkap karena mengedarkan sabu. (Amang/detikcom)


Dicky menambahkan penangkapan Aiptu Sumantri, yang telah mencoreng institusinya, merupakan hasil pengembangan dari keterangan tiga tersangka sebelumnya, yakni Abbas alias Long, Akbar, dan Suardi, yang ditangkap pada pertengahan Januari lalu.

Atas perbuatan Aiptu Sumantri bersama istri dan rekannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 3 dan 112 UU No 32/2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Edarkan Sabu, Oknum Anggota Polda Sulsel Diciduk PolisiAnggota Polda Sulsel dan rekannya ditangkap karena mengedarkan sabu. (Amang/detikcom)
(mna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads