"Nanti kita kroscek ya," ucap Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (1/3/2017) malam.
Salah satu anggota tim hukum dan advokasi Ahok-Djarot, Ronny B Talapessy, telah melaporkan spanduk tersebut kepada Bawaslu DKI pada sore tadi. Ronny menyebut ada dugaan kampanye dalam spanduk itu, padahal jadwal kampanye putaran kedua Pilgub Jakarta belum dikeluarkan KPU. Ronny menyebut spanduk itu memuat unsur kampanye, yakni foto nomor 3 dan logo salah satu partai pendukung pasangan Anies-Sandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim sukses Ahok-Djarot, disebut Ronny, amat menyayangkan ada upaya melanggar Undang-Undang tentang Pemilukada oleh pasangan yang identik dengan peci ini. Bahkan Ronny berkata pemasangan spanduk tersebut merupakan sebuah upaya untuk mempengaruhi pemilih di luar jadwal kampanye yang belum ditetapkan KPU.
Berdasarkan foto yang diterima detikcom, laporan Ronny terkait spanduk Anies-Sandi di Kecamatan Setiabudi bernomor 060/LP/Pilkada-Prov-DKI/III/2017 atas nama pelapor Ronny B Talapessy. Lokasi spanduk itu persisnya di depan Jalan Malabar, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Adapun spanduk Anies-Sandi yang dipermasalahkan itu memuat tulisan 'Terima kasih kepada warga Setiabudi. Alhamdulillah No 3 Menang di Kecamatan Setiabudi'. Dalam spanduk itu terdapat logo 5 jari atau yang biasa disebut 'Salam Bersama' namun dituliskan 'Salam Setiabudi'. Terdapat pula logo partai PKS dan wajah Anies-Sandi. (gbr/jor)










































