Soal Siti Aisyah, KBRI: Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

Soal Siti Aisyah, KBRI: Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 02:05 WIB
Soal Siti Aisyah, KBRI: Hormati Prinsip Praduga Tak Bersalah
Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta - Wakil Kedutaan Besar Republik Indonesi di Kuala Lumpur, Andreano Erwin meminta semua pihak untuk memegang prinsip praduga tidak bersalah terhadap Siti Aisyah. Siti sendiri didakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Kim Jong-Nam di Kuala Lumpur International Airpot (KLIA) 2.

"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus SA ini," ujar Andreano dalam keterangan kepada detikcom, Rabu (1/3/2017).

Andreano juga mengatakan, pendampingan hukum baik dari KBRI dan tim pengacara terus diberikan kepada Siti Aisyah. Selama pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Sepang, Malaysia Siti didampingi oleh tim kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana," sambungnya.

Adreano mengatakan, dalam sidang yang telah dijalani Siti, tim pengacara telah memohon kepada hakim untuk tidak bacakan hasil penyidikan. Alasannya, agar keterangan tersebut tidak membentuk opini publik.

"Sehingga tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Dan permohonan tersebut diterima oleh hakim," pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 13 April 2017 di PN Sepang, Malaysia. Usai pembacaan dakwaan Siti dan tersangka lainnya, Doan dipindahkan ke penjara khusus wanita di Kajang, Selangor, Malaysia. (edo/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads