Poros Langitan: Muktamar II PKB Cacat Hukum
Minggu, 17 Apr 2005 15:38 WIB
Semarang - Para kiai sepuh dari poros Langitan menilai Muktamar II PKB di Semarang cacat hukum. Kerena itu, mereka meminta agar peserta muktamar segera mengevaluasi kesalahan yang telah dilakukan selama ini.Pernyataan itu dibacakan oleh Sekretaris Dewan Syuro PKB Jawa Timur KH Luthfi Abdul Hadi di Hotel Ciputra Semarang, Minggu (17/4/2005). Turut hadir, Ketua Dewan Syuro PKB Jatim KH Anwar Iskandar, Ketua Dewan Syuro PKB Jateng KH Abdurrachman Khudlori, KH Ubaidillah Faqih, KH Ma'ruf Amin, Alwi Shihab dan lain-lainnya.Bunyi pernyataan itu menyatakan, Muktamar II PKB di Semarang 16-18 April 2005 cacat hukum karena pengundangnya, pimpinan muktamar maupun membacaan LPJ-nya tidak dilakukan oleh ketua umum dan sekjen PJB yang sah, yaitu Alwi Shihab dan Saifullah Yusuf.Alasan lainnya adalah banyaknya utusan ganda dari beberapa daerah saling bererut ikut muktamar karena konflik di beberapa DPC dan DPW yang tidak diselesaikan oleh DPP. "Karena itu kami mengimbau para muktamirin segera kembali ke jalan yang benar sesuai dengan AD/ART partai," kata Luhtfi membaca pernyataan.Dengan adanya pernyataan para kiai itu, Alwi Shihab meminta agar dijadikan acuan bertindak. Dia mengimbau semua kader partai menggunakan akal sehat dan bukan mengedepankan emosi dalam mengambil keputusan. Dia juga berharap para muktamirin tidak takut pada intimidasi yang ingin mencapai tujuan dengan cara tidak benar."Saya berada di sini agar para muktamirin tahu bahwa saya di sini, sehingga kalau diminta para muktamirin saya akan datang memberikan LPJ dan membeberkan semua kesalahan yang terjadi selama ini. Saya sengaja tidak datang karena tidak diundang. Kalau saya tetap datang ke arena muktamar itu artinya saya melegalisasi kekeliruan yang terjadi," ujarnya.
(asy/)











































