Gelar Operasi Lumba-lumba, KPLP Tangkap Tangkap 6 Kapal Bermasalah

Gelar Operasi Lumba-lumba, KPLP Tangkap Tangkap 6 Kapal Bermasalah

Jabbar Ramdhani - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 20:13 WIB
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan menggelar Operasi Lumba-lumba 2017. Operasi penegakan hukum yang digelar sejak Senin (27/2) ini sudah mengamankan enam kapal bermasalah.

"Kita sudah (tangkap) ada enam kapal. Dua kapal di Pontianak dan di Jakarta sendiri, di sini ada empat," kata Kasubdit Patroli dan Pengamanan KPLP Kemenhub Kolonel Laut Sugiharno Andreas di sela operasi di Teluk Jakarta, Rabu (1/3/2017).

Kapal pertama yang menjadi sasaran penangkapan adalah Kapal Motor (KM) Pandawa V. Kapal ini ditangkap pada Senin (27/2) pada pukul 08.59 WIB. Kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis solar ini ditangkap di Teluk Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar Operasi Lumba-lumba, KPLP Tangkap Tangkap 6 Kapal BermasalahFoto: Jabbar Ramdhani/detikcom

Ketika petugas memeriksa, kapal ini tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB). Petugas juga tidak menemukan nakhoda karena kapal ini dikemudikan oleh anak buah kapal. Andreas mengatakan pihak perusahaan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Pandawa ini ilegal, tanpa surat dan nakhoda. Yang menjalankan awaknya. Seluruhnya, manifes tidak ada, SPB tidak ada," ujar Andreas.

"Nakhoda tidak ada itu pelanggaran. Perusahaan bisa dipanggil juga untuk diperiksa," imbuhnya.

Di antara enam kapal yang ditangkap, ada satu kapal yang dianggap Andreas sebagai tangkapan besar. Kapal yang dia maksud ialah KM Dimas Putra Utama yang membawa BBM jenis minyak hitam.

"(Disebut tangkapan besar) karena ukuran kapalnya. Ini muatannya MFO (marine fuel oil), minyak hitam. Digunakan untuk kapal besar. (Isi) muatannya 88 ton," ucapnya.

Di kapal ini, ada 16 orang yang terdiri atas nakhoda dan ABK. Tanker ini ditangkap di sekitar Pabelokan di Teluk Jakarta pada Selasa (28/2) siang.

Pelanggaran yang ditemukan petugas pada kapal ini tidak lengkapnya dokumen dan personel di kapal. Andreas mengatakan, jika sebuah kapal tidak dilengkapi dengan SPB, nakhoda dapat dikenai sanksi kurungan penjara selama 5 tahun.

"Kalau tanpa SPB, bisa kena ancaman lima tahun, kena nakhoda. (Jika) perusahaan kena, izin bisa kita cabut," tuturnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak KPLP akan melakukan penyidikan untuk mengumpulkan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Kapal-kapal bermasalah ini akan ditahan hingga keluarnya putusan dari pengadilan.

"Kita tahan sampai proses hukumnya selesai. Jadi kapal ini ditahan sampai kapan, yang memutuskan nanti pengadilan," katanya.

Gelar Operasi Lumba-lumba, KPLP Tangkap Tangkap 6 Kapal BermasalahFoto: Jabbar Ramdhani/detikcom

Keenam kapal tersebut berbendera Indonesia. Berikut adalah daftar enam kapal yang sudah ditangkap oleh KPLP:

1. KM Pandawa V
- Ditangkap pada 27 Februari 2017 pukul 08.59 WIB
- Pelanggaran yang ditemukan petugas: SPB tidak ada, nakhoda tidak ada, kru tidak ada, SIJIL tidak ada dan buku pelaut hanya ada 4 buah.

2. MT Cahaya Ujung 09
- Ditangkap pada 28 Februari 2017 pukul 10.14 WIB
- Pelanggaran yang ditemukan petugas: sertifikat keselamatan radio, sertifikat keselamatan perlengkapan pelayaran, sertifikat konstruksi kapal barang, ijazah laut diduga palsu dan izin pengoperasian kapal/izin trayek tidak ada tujuan Pontianak

3. KM Harmoni IV
- Ditangkap pada 28 Februari 2017 pukul 13.50 WIB
- Pelanggaran yang ditemukan petugas: ijazah nakhoda tidak sesuai dengan kapal yang dibawa dan SPB hanya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

4. KM Dimas Putra Utama
- Ditangkap pada 28 Februari 2017 pukul 13.50
- Pelanggaran yang ditemukan petugas: SPB tidak ada, nakhoda tidak ada, dokumen kapal hanya fotokopi, mualim 2 tidak ada, masinis 1 tidak ada, juru mudi tidak ada dan oiler tidak ada

5. KM SPOB Agung Jaya I
- Ditangkap pada 28 Februari 2017 pukul 15.00 WIB
- Pelanggaran yang ditemukan petugas: manifes muatan tidak ada

6. KM Gagak Jaya
- Ditangkap pada 1 Maret 2017 pukul 11.27 WIB
- Pelanggaran yang ditemukan petugas: tidak ada SPB, surat laik kapal mati, pas kecil mati dan ditemukan 2 WNA dan 2 WNI diduga ilegal (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads