Setelah berkas itu dinyatakan lengkap, KPK menyusun surat dakwaan. Di dalam surat dakwaan nanti, KPK akan membeberkan seluruh peristiwa dalam rentang waktu proyek tersebut termasuk unsur-unsur korupsi yang dilakukan. Selain itu, KPK juga menjabarkan tentang aliran uang terkait kasus itu.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas setebal itu nantinya akan disarikan ke dalam 1 dakwaan untuk 2 terdakwa tersebut. Berkas perkara itu sendiri terdiri dari 24 ribu lembar dengan rincian 13 ribu lembar merupakan berkas untuk Sugiharto dan 11 ribu lembar untuk Irman.
"Dua terdakwa akan dihadapkan di persidangan dengan satu dakwaan. Untuk dakwaan kita gabungkan karena kita ini berkeyakinan untuk memenuhi prinsip peradilan cepat dan biaya murah, dua terdakwa ini bisa digabung dalam satu dakwaan. Sehingga dalam proses pembuktian dilakukan secara lebih efektif tanpa mengesampingkan substansi pembuktiannya," jelas Febri.
![]() |
Sebagai informasi, dalam kasus e-KTP tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu Irman dan Sugiharto yang merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Pada beberapa kesempatan, KPK telah memeriksa 280 saksi, termasuk sejumlah nama tokoh, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, hingga Gamawan Fauzi. Ketua KPK Agus Rahardjo berulang kali mengatakan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut, tetapi hingga saat ini belum ada titik terang siapa tersangka yang akan dijerat KPK. (dhn/fdn)