KPK Minta 5 Hakim Konstitusi Update Harta Kekayaan

KPK Minta 5 Hakim Konstitusi Update Harta Kekayaan

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 19:47 WIB
KPK Minta 5 Hakim Konstitusi Update Harta Kekayaan
Ilustrasi gedung KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK mengimbau 5 orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu sebagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

"Terkait dengan upaya pencegahan, kami mengingatkan para hakim konstitusi untuk menaati ketentuan tentang laporan LHKPN. Jadi dari data yang kita dapatkan ada 5 hakim MK yang telah lewat waktu dalam kewajiban melaporkan LHKPN," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).

Febri menyebut kewajiban pelaporan LHKPN itu ada di dalam UU No 28/1999 dan juga peraturan KPK yang diterbitkan pada tahun 2005. Pelaporan LHKPN menurut Febri harus dilakukan secara periodik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan untuk itu ada di Undang-undang 28 tahun 1999, bahwa penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN sebelum dan sesudah. Ada juga ketentuan di peraturan KPK tahun 2005 pelaporan secara periodik setiap 2 tahun," jelas Febri.

Dia menyebut ada hakim MK yang terakhir kali menyerahkan LHKPN nya pada tahun 2011. Penyerahan yang dimaksud adalah penyerahan LHKPN secara periodik tiap 2 tahun.

"Rincian waktu terakhir pelaporan paling lama adalah sejak Maret 2011 ada salah satu hakim belum meng-update. Kemudian pada November 2013, Mei dan Oktober 2014, dan ada satu hakim yang masa periodiknya habis pada Februari 2015," sebut Febri.

Namun dia tidak menyebut siapa saja nama-nama hakim Mk yang belum memperbaharui LHKPN tersebut. "Silakan dilihat di acch.kpk.go.id. Semua informasi terbuka di website tersebut," ucapnya.

Dia juga berharap para hakim MK tersebut dapat memberi contoh kepada para penyelenggara negara yang lain untuk patuh melaporkan secara periodik harta kekayaannya.

Jumlah keseluruhan hakim konstitusi seharusnya adalah 9 orang, tetapi 1 hakim sudah tidak menjabat karena ditangkap KPK karena diduga menerima suap yaitu Patrialis Akbar.

Dilihat detikcom di situs LHKPN, berikut daftar kekayaan 8 hakim konstitusi:

- Arief Hidayat, terakhir update 28 April 2014 dengan jumlah harta Rp 3.199.819.115 dan jabatan saat melapor adalah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

- Anwar Usman, terakhir update 18 Maret 2011 dengan jumlah harta Rp 3.974.076.412 dan jabatan saat melapor adalah Hakim Tinggi/Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum Peradilan di Mahkamah Agung.

- Maria Farida Indrati, terakhir update 12 Maret 2015 dengan jumlah harta Rp 8.542.326.802 dan jabatan saat melapor adalah Hakim Konstitusi.

- Wahiduddin Adams, terakhir update 6 Oktober 2014 dengan jumlah harta Rp 3.767.675.879 dan USD 18.606 dan jabatan saat melapor adalah Hakim Konstitusi.

- Aswanto, tidak ada catatan LHKPN, hal itu terjadi biasanya antara yang bersangkutan benar-benar belum melaporkan atau sudah melapor tapi belum terverifikasi KPK.

- I Dewa Gede Palguna, terakhir update 18 Februari 2015 dengan jumlah harta Rp 3.767.675.879 dan USD 18.606 dan jabatan saat melapor adalah Hakim Konstitusi.

- Suhartoyo, tidak ada catatan LHKPN, hal itu terjadi biasanya antara yang bersangkutan benar-benar belum melaporkan atau sudah melapor tapi belum terverifikasi KPK.

- Manahan MP Sitompul, terakhir update 15 Januari 2014 dengan jumlah harta Rp 627.998.340 dan jabatan saat melapor adalah Hakim Tinggi/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Bangka Belitung/Calon Hakim Agung. (dhn/fjp)


Berita Terkait