Dirut Media Online Bersaksi untuk Kasus Raden Brotoseno

Dirut Media Online Bersaksi untuk Kasus Raden Brotoseno

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 01 Mar 2017 19:23 WIB
Dirut Media Online Bersaksi untuk Kasus Raden Brotoseno
Brotoseno (agung/detikcom)
Jakarta - Direktur Utama Jawa Pos Nasional Network (JPNN) Suhendro Boroma dicecar pertanyaan oleh jaksa di kasus pungli AKBP Brotoseno. Suhendro menjelaskan dengan terang kepada jaksa.

"Awalnya bagaimana saudara bisa membicarakan penundaan pemeriksaan Pak Dahlan Iskan ke Harris Arthur?" tanya jaksa kepada Suhendro di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).

Suhendro menjelaskan dirinya meminta Harris Arthur, selaku Coorporate Lawyer JPNN mencari tahu soal pemeriksaan di Bareskrim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada awal Agustus, saya bertemu, awalnya teleponan dengan Pak Harris. Saya bilang ada panggilan untuk Pak Dahlan bersaksi. Saya hubungi Pak Harris karena saya kenalnya dia. Saya tanya bisa ditunda nggak (pemeriksaan)?" jelas Suhendro menirukan percakapannya dengan Harris.

"Pak Harris bilang bisa ditunda tapi pengacara Pak Dahlan yang mengajukan penundaan," sambung dia.

Masih membahas percakapannya dengan Harris, Suhendro menyinggung perihal ada-tidaknya biaya penundaan pemeriksaan di kepolisian. Harris mengatakan prosedur mengajukan penundaan pemeriksaan, bebas biaya.

"Saya juga tanya apa ada biaya untuk penundaan. Dia (Harris) bilang tidak ada biaya. Jadi kurang lebih pada saat Pak Harris menyatakan tidak ada biaya, saya berharap ada biaya sehingga bisa untuk dana saya pribadi," tutur Suhendro.

Lantas jaksa menanyakan perihal uang senilai Rp 1,878 miliar yang dikuasai Harris. Uang tersebut diketahui berasal dari kiriman PT Kaltim Electric Power (PT KEP), anak perusahaan Jawa Pos Group. Suhendro menjawab, dirinya meminjam uang ke PT KEP untuk membayar lawyer fee Harris.

"Uang 800 juta untuk pribadi Pak Harris sebagai lawyer fee, satu miliar untuk saya. (Utang terhadap PT KEP). Kewajiban lawyer fee termasuk pengeluaran dari perusahaan," ucap Suhendro.

Kenyataannya, Direktur Keuangan JPNN Andreas tak mengetahui adanya pinjaman dari pihaknya ke PT KEP. Jaksa kemudian bertanya bagaimana mungkin, perusahaan meminjam dana ke perusahaan lain, tanpa diketahui petinggi bagian keuangannya. Suhendro menerangkan, keputusan meminjam uang adalah inisiatifnya sendiri, dan memang sengaja tak melibatkam bagian keuangan.

"Saya pribadi mengirim surat kepada Direktur PT Kaltim Electric Power untuk mengirimkan uang 1,8 miliar ke Pak Harris. Saya melakukan peminjaman sebagai Direktur Utama PT JPNN. Pada waktu itu yang saya tahu uang operasional PT JPNN tidak mencukupi (untuk membayar fee lawyer)," kata Suhendro.

Fakta di persidangan kemudian berkembang. Direktur PT KEP Ivan Firdaus, mengatakan perusahaannya mengirimkan uang miliaran rupiah secara bertahap, berdasarkan permintaan Suhendro. Totalnya Rp 11,878 miliar.

"Pak Harris meminjam Rp 6 miliar, 4 miliar untuk lawyer fee dan 1,8 miliar untuk operasional perusahaan," Suhendro akhirnya menjabarkan kebutuhan pinjamannya.

Hal tersebut membuat jaksa mengorek fakta lainnya dari Suhendro. Jaksa menanyakan apa tujuan Harris meminjam dana Rp 6 miliar, padahal fee lawyernya per tahun Rp 4 miliar dari JPNN.

Pihak jaksa pun membuka berita acara pemeriksaan (BAP) Suhendro, di mana Suhendro mengaku dimintai dana operasional Rp 6 miliar oleh Harris.

"Kenapa ada kata-kata, 'Kalau 6 miliar, kebesaran'. Apakah ada tujuan lain? Motif lain?" cecar jaksa.

"Tidak ada, Pak. Pak Harris sudah sering bertemu dan mengutarakan mau pinjam uang. Saat ingin pinjam uang, saya bilang buatkan dulu surat perjanjiannya baru uang saya kasih," terang Suhendro.

Jaksa kemudian menanyakan apa kaitan Lexi Mailowa Budiman dengan Suhendro. Diketahui, Lexi adalah orang yang memberikan uang Rp 1,9 miliar ke AKBP Brotoseno.

Suhendro menjelaskan Lexi adalah teman Harris. Lexi yang mengatakan prosedur penundaan pemeriksaan harus dengan cara pengacara saksi bersurat ke penyidik.

"Pak Harris mengatakan dia akan sampaikan ke temannya namanya Lexi (soal penundaan pemeriksaan) dan kami (Suhendro-Harris) ketemu lagi. Lexi bilang lawyer Pak Dahlan saja bikin surat (penundaan pemeriksaan)," ungkap Suhendro.

Jaksa lanjut bertanya, apakah imbauan Lexi soal 'pengacara Dahlan Iskan bersurat ke penyidik' disampaikan Suhendro ke pihak pengacara Dahlan?

"Tidak saya hubungi pengacaranya. Karena sebetulnya kan tujuan utama saya sebenarnya untuk dapat juga dana, untuk pribadi saya," jawab Suhendro.

Sebagaimana diketahui, Harris Arthur Hedar didakwa memberi suap kepada AKBP Raden Brotoseno sebesar Rp 1,9 miliar. Uang itu diberikannya untuk menunda proses kasus perkara cetak sawah fiktif, yang menyeret nama Dahlan Iskan dan sedang ditangani oleh Bareskrim Polri. (aud/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini