"Pelaku atas nama Sanah alias Dugal (28)x dia ini pacar korban. Korban meminta dinikahi karena hamil, malah dibunuh oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Made Yogi Purusa Utama kepada detikcom, Rabu (1/3/2017).
Sanah ditangkap di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, pada pukul 10.30 WITa. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu tidak melawan saat disergap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku membunuh korban karena didesak untuk menikahinya lantaran korban sudah hamil, dan karena pelaku belum siap untuk menikahi korban kemudian pelaku bingung dan merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," terang Made.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban sebelumnya diajak pelaku untuk menemuinya di pinggir jalan di Kelebuh, Desa Mertak pada Senin (27/2) pukul 18.30 WITa. Pelaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban saat itu.
"Pelaku sebelumnya mempersiapkan diri yaitu mengasah pisau terlebih dulu kemudian membawa pisau dan membeli 1 botol minuman whiskey," sambungnya.
Pelaku pembunuhan wanita di Lombok ditangkap polisi, Rabu (1/3/2017) Foto: Istimewa |
Setelah bertemu di Kelebuh, pelaku menyimpan motornya di rumahnya. Kemudian pelaku dan korban berangkat ke loaksi kejadian dengan menggunakan motor milik korban.
"Korban dan pelaku pergi ke lokasi tempat pembunuhan yaitu di tempat pembuangan sampah di Dusun Bangah, Desa Sengkok, Kecamatan Pujut," imbuhnya.
Sebelum membunuh korban, pelaku mencekokinya dengan miras yang dibawanya. Saat itu, korban kembali meminta pertanggung jawaban pelaku untuk menikahinya.
"Ketika korban sedikit mabuk, pelaku langsung membunuh korban dengan cara leher korban digorok dan menusuk perut dan dada korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan terlebih dulu," jelasnya.
Setelah mengetahui korban tidak bernyawa, pelaku lalu pulang dan menyimpan motor korban di wilayah Perenda, Desa Sukadana untuk menghilangkan jejaknya.
Selanjutnya, pelaku pulang ke rumahnya dan membakar handphone milik korban bersama pisau dan bajunya yang dikenakannya yang dipenuhi darah korban.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. (mei/fdn)












































Pelaku pembunuhan wanita di Lombok ditangkap polisi, Rabu (1/3/2017) Foto: Istimewa