"Data terakhir dari sekretariat sudah ada 15 orang pendaftar. Nama-namanya siapa saja belum kita monitor, baru jumlahnya saja," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Harjono saat dihubungi detikcom, Rabu (1/3/2017).
Selain syarat-syarat administrasi seperti harus bergelar doktor dengan pendidikan strata satu dari fakultas hukum atau usia berkisar 47 hingga 60 tahun. Pansel juga meminta para pendaftar untuk membuat analisis dari putusan MK sebagai uji kompetensi.
"Ya, buat analisis dari putusan MK, materinya bebas, mereka sendiri yang memilih. Jadi sekarang mereka sudah harus membuka putusan MK, cari yang menurut mereka menarik dan analisisnya apa," jelasnya.
Salah satu anggota Pansel, Maruarar Siahaan menyoroti gaya hidup dari setiap calon untuk dijadikan penilaian.
"Proporsional saja, tapi kan saat dia menjadi hakim akan ada hal-hal yang tidak bisa dilakukan secara bebas lagi," ujar Harjono.
Sebelumnya pendaftaran hakim konstitusi akan dibuka akhir pekan ini. (adf/asp)











































