"Hasil hari ini menangkap kapal SPOB Agung Jaya I. Pelanggarannya, bermuatan BBM tidak bermanifes," kata Kasubdit Patroli dan Pengamanan KPLP Kemenhub Sugiharno Andreas di lokasi penangkapan, Teluk Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Petugas menyita kapal pengangkut BBM ilegal. (Jabbar/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan yang dipimpin langsung oleh Andreas ini, KPLP mengerahkan 5 kapal, yang terdiri dari 2 kapal berukuran sedang dan 3 kapal speedboat. Terlihat petugas membawa senjata laras panjang.
Saat petugas melakukan pemeriksaan, kapal tersebut juga tidak mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB). Sebanyak 10 orang yang ada di atas kapal pun diamankan petugas.
"Dokumen sementara ini tidak ada. Ada 10 orang diamankan di sini," ujarnya.
Andreas mengatakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Lumba-lumba 2017. Operasi ini dilaksanakan atas instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui surat bernomor 8 tertanggal 17 Februari 2017. Rencananya operasi ini akan dilaksanakan selama 3 bulan ke depan.
Setelah itu, petugas berencana membawa kapal beserta 10 orang, yang terdiri dari nakhoda dan anak buah kapal (ABK), ke kantor KPLP, yang berada di Jalan Ketel, Ancol, Pademangan, Jakut. Kemudian penyidik dari KPLP akan berusaha mengumpulkan berkas hingga nanti dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita targetkan pengumpulan berkas selama 1 atau 2 minggu. Pokoknya kita kebut," ungkap Andreas. (jbr/rvk)












































Petugas menyita kapal pengangkut BBM ilegal. (Jabbar/detikcom)