"Usul mengenai pencabutan UU bisa datang dari mana saja, tetapi proses perubahan UU itu harus datang inisiatif dari Presiden dan DPR sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu. Itulah sebabnya selama ini dianut pendapat bahwa MA berwenang menguji materi peraturan di bawah UU, tetapi tidak berwenang menguji materi UU terhadap UUD," ujar Wakil Ketua DPP Ikadin Susilo Lestari dalam diskusi 'Judicial Review Secara Terbuka di MA, Mungkinkah?' di Kedai Kopi Deli, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2017).
Kewenangan MA untuk melakukan judical review diatur dalam Pasal 31 ayat 1 dan 2 UU MA dan Perma No 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materiil. MA mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susilo melihat tidak transparannya proses pengujian materi di MA membuat pencari keadilan tidak puas atas putusan tersebut. Namun pengujian materi di MA memiliki sifat mengikat.
"Itu idealnya (terbuka), tetapi praktik tidak bisa karena ada aturan," imbuhnya.
Sementara itu, peneliti dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, dengan keterbukaan dalam uji materi di MA, pencari keadilan dapat melihat kualitas peradilan itu sendiri.
![]() |
"Kalau keterbukaan ditiadakan, bagaimana kita bisa menilai hakim sudah menjalankan asas-asas peradilan yang baik. Menurut saya, dengan ketertutupan selama ini, malah membuka masuk pihak-pihak tertentu untuk mempengaruhi kualitas putusan dengan berbagai cara," kata Feri.
Feri mengatakan tertutupnya proses pengujian materi di MA membuat ragu banyak pihak. Hal itu menimbulkan kekhawatiran produk dari uji materi tersebut.
"Itu sebabnya, salah satunya jumlah para pencari keadilan melalui proses pengujian produk perundang-undangan di bawah UU terhadap UU di MA menjadi begitu minim," pungkas Feri. (edo/asp)











































